JAKARTA - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang dijadikan tempat judi berkedok Timezone di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Utara (Jakut).
"Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan 2 lokasi perjudian yang berkedok permainan Timezone di Jakbar dan Jakut. Penangkapan dipimpin oleh Kanit II Jatanras AKP Reza Arif Hadafi," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026).
Penggerebekan dilaksanakan pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 WIB. Dalam operasi itu, polisi menangkap 60 orang.
"Mengamankan lebih dari 60 orang," ujarnya.
Dua lokasi penggerebekan adalah:
1. DISSNEY TIME ZONE, Jl. Jembatan 3 Raya No. 5F-5G, RT 23/RW 8, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14440. Di lokasi terdapat 76 unit mesin perjudian yang diamankan.
2. SKY TIME ZONE, Jl. Taman Surya Boulevard No. 14 Blok D2, RT 7/RW 15, Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11830. Di lokasi terdapat 58 unit mesin perjudian yang diamankan.
Baca Juga:Momen Terdakwa Penyiram Andrie Yunus Tunjukkan Bekas Cairan Pembersih Karat di Tubuh"Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
#nasional




