jpnn.com, JAKARTA - Saat PNS dan PPPK menikmati gaji ke-13, tidak sedikit PPPK paruh waktu hanya gigit jari.
Jangankan gaji ke-13, gaji bulanan saja belum dibayarkan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Bertahap, tetapi Susah Daftar PPPK, Para Guru Malah Tersiksa
Mereka sudah diberikan NIP PPPK paruh waktu dan bangga menjadi aparatur sipil negara (ASN), tetapi soal hak-haknya jangan ditanya. Mereka hanya diminta sabar dan sabar.
"Teman-teman PPPK paruh waktu di kabupaten/kota tidak semua terima gaji ke-13, bahkan gaji bulanan. Padahal, mereka bekerja layaknya PPPK penuh waktu," kata Ketua Umum Aliansi R2 R2 Indonesia Faisol Mahardika kepada JPNN, Sabtu (13/6/2026).
BACA JUGA: Seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu Jangan Khawatir, Aman
Dia mencontohkan, Kabupaten Bangkalan, sudah hampir dua bulan dirinya bersama pengurus Aliansi berjuang untuk mendapatkan hak-haknya PPPK paruh waktu hasilnya nol.
PPPK paruh waktu Kabupaten Bangkalan fixed tidak mendapatkan gaji ke-13.
BACA JUGA: Gaji ke-13 Cair 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Dapat Dua Kali
"Saya kasihan sekali teman-teman PPPK paruh waktu di Bangkalan hanya disuruh sabar. Janjinya April 2026 mau dibayarkan gajinya, nyatanya sudah Juni belum dibayar juga," kata Faisol.
Masih beruntung PPPK paruh waktu di Kabupaten Kediri.
Mereka mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp 466.666.
Faisol mengaku bersyukur menjadi PPPK paruh waktu di Provinsi Jawa Timur.
Selain gaji bulanan lancar, mereka juga mendapatkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya.
"Banyak kabupaten di Jatim enggak cair, makanya saya bersyukur gaji ke-14 dan gaji ke-13 bisa cair semua. Ini berkat kepedulian Ibu gubernur," ucapnya.
Sebelumnya, Faisol Mahardika memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Pemprov Jatim mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
"Apresiasi kepada Ibu Khofifah. Gaji ke-13 bisa cair 100 persen dan hari ini sudah mulai tanda tangan di wilayah Jawa Timur," kata Faisol kepada JPNN, Kamis (11/6/2026).
Dia mengungkapkan, dari leger gaji ke-13 yang ditandatangani tidak ada potongan sepeser pun.
Besaran gaji ke-13 yang diberikan Pemprov Jatim sesuai gaji yang didapat.
Khusus PPPK paruh waktu, terang Faisol, menerima dua kali gaji.
Pertama, gaji ke-13 berdasarkan gaji menurut masa pengabdian dan ijazah.
Besarannya berbeda-beda, ada yang menerima Rp1,2 juta, dan ada Rp1,6 juta.
Kedua, gaji ke-13 berdasarkan tunjangan sebesar Rp900 ribu.
Untuk yang kedua ini menurut Faisol semua PPPK paruh waktu menerimanya.
"Jadi, 21 ribu PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13 berbeda-beda nominalmya. Kalau ditotal dua kali gaji itu, terendah mendapatkan 2,1 juta rupiah (gaji Rp1,2 juta plus tunjangan Rp900 ribu," jelas Faisol.
Saat ini, seluruh ASN di Provinsi Jatim bersukacita. Bulan ini mereka menerima gaji double.
PPPK paruh waktu pun bisa menerima gaji double. Selain gaji bulanan minimal Rp2,1 juta, ada tambahan gaji ke-13 sebesar Rp2,1 juta.
"Alhamdulillah PPPK paruh waktu bulan ini total pendapatannya minimal 4,2 juta. Semua ini berkat kebijakan Ibu gubernur," ucapnya.
Faisol mengimbau seluruh PPPK paruh waktu bekerja maksimal agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kalau PAD Jatim meningkat, otomatis kesejahteraan ASN terdongkrak naik juga. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembiayaan PPPK Paruh Waktu Daerah Masuk APBN, Langkah Maju
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad




