HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dugaan skandal pengadaan motor listrik MBG senilai Rp1 triliun kembali menjadi sorotan publik. Puluhan ribu unit disebut belum rampung dirakit meski anggaran sudah dibayarkan penuh. Diler dan bengkel pun tidak ada.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkap temuan mengejutkan hasil pengecekan terbaru proyek tersebut. Sejumlah indikasi dugaan markup dan penyimpangan vendor ikut menyeret kasus ini lebih dalam.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menyebut proyek pengadaan motor listrik MBG bernilai fantastis mencapai Rp1,03 triliun. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa hingga 7 April, unit kendaraan masih berada dalam tahap perakitan.
“Ini totalnya Rp1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya,” kata Dudung, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah muncul indikasi praktik markup dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik tersebut. Nilai proyek tidak sebanding dengan realisasi di lapangan yang tengah ditelusuri aparat.
“Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya,” jelas Dudung.
Di sisi lain, dana proyek senilai Rp1 triliun tersebut diketahui telah disalurkan kepada PT YAT sebagai pihak vendor. Namun, temuan aparat menunjukkan perusahaan itu diduga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.
PT YAT juga bukan agen pemegang merek, melainkan hanya bergerak di bidang pengadaan motor listrik, logistik, dan alat kesehatan berdasarkan informasi perusahaan.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi tersebut telah menetapkan lima tersangka.
Nama terbaru yang muncul adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri sebagai pihak yang ikut terseret dalam perkara ini.





