KPK Sita Dokumen Pengadaan Terkait Kasus Korupsi Bupati Muara Enim

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan terkait kasus dugaan suap pengaturan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Muara Enim.

"Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Budi memastikan, penyitaan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti terhadap tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan.

"Dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang menjadi awal pengungkapan perkara ini," kata Budi.

Baca juga: KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara komprehensif dan akuntabel.

"KPK memastikan setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Adapun lokasi yang menjadi obyek penggeledahan meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rumah Dinas Bupati, serta kediaman tersangka ABN.

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh aliran peristiwa, peran para pihak, serta aspek-aspek lain yang relevan guna mengoptimalkan pembuktian perkara di proses penegakan hukum berikutnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus.

Baca juga: BPK Siap Serahkan Data Terkait Suap Audit Keuangan Pemkab Muara Enim ke KPK

Selain sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, Edison juga berstatus tersangka terkait kasus pemberian suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK dalam tindak pidana kasus dugaan korupsi terkait temuan audit BPK, kemudian KPK menetapkan 5 orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dalam perkara suap temuan BPK, Taufik mengatakan, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.

KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT. Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; Fika selaku Direktur PT. Millenium Solusi Abadi.

Baca juga: BPK di Pusaran Kasus Korupsi Muara Enim: Ketika Penjaga Keuangan Negara Ikut Bermain

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Edison, Fika, dan Cory disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AON Jambi: Kedekatan Ojol dan Polri adalah Sinergi Kemanusiaan, Jaga Kamtibmas
• 2 jam laludetik.com
thumb
DBL Dance 2026-2027 Siap Digelar, Jadi Panggung Lahirnya Talenta Muda Indonesia
• 12 menit lalumedcom.id
thumb
Polemik PPP, Giliran Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Ragam Acara 1 Suro di Keraton Yogya: Wayangan hingga Mubeng Benteng
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Mahasiswa Desak Pemerintah Transparan dan Terima Kritik Publik, Ini Kata DPR dan Feri Amsari
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.