JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus, dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
Hal itu dilakukan saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat 12 Juni 2026.
"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab. Lamongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (13/6/2026).
Dalam perkara ini, menahan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Selasa 2 Juni 2026 malam. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, General Manager Divisi Regional 3 2015- 2019 HDH.
Baca Juga:Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp10,27 Triliun dari Satgas PKHAdapun, KPK mengatakan terdapat satu orang tersangka lain yakni Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019 berinisial MYM. Namun yang bersangkutan belum ditahan lantaran tak memenuhi panggilan KPK hari ini.
Sehari kemudian, KPK menahan MYM untuk 20 hari pertama sejak 3-22 Juni 2026 di Rutan Cabang gedung KPK Merah Putih.
#nasional




