Eks Pimpinan KPK Soroti Risiko Bisnis Modal Ventura dalam Kasus TaniHub

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan korupsi investasi BRI Ventures di TaniHub Group, dengan salah satu terdakwa Nicko Widjaja.

Dalam dokumen bertanggal 10 Juni 2026 itu, Alexander menilai perkara tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan karakter industri modal ventura, prinsip tata kelola korporasi, hingga konsep kerugian keuangan negara.

Ia menyebut pandangannya disusun berdasarkan pengalamannya sebagai mantan hakim ad hoc Tipikor, mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta mantan pimpinan KPK.

Alexander menegaskan amicus curiae tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, melainkan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menilai perkara.

Dalam dokumen itu, Alexander menyoroti perbedaan mendasar antara model bisnis modal ventura dan pembiayaan konvensional seperti perbankan.

Menurut dia, bank bekerja dengan logika kepastian melalui penilaian agunan, arus kas, dan kemampuan membayar. Sementara modal ventura justru masuk ke perusahaan yang belum memiliki agunan, belum menghasilkan laba, tetapi dinilai memiliki potensi pertumbuhan tinggi.

“Dalam logika modal ventura, sebagian besar investasi memang tidak selalu menghasilkan return yang signifikan. Kegagalan sebagian portofolio bukan anomali, melainkan karakter struktural dari industri ini,” tulis Alexander dalam dokumen tersebut.

Ia menilai penggunaan standar pengelolaan kredit konvensional untuk menilai investasi modal ventura berpotensi menghasilkan penilaian yang tidak sesuai dengan karakter industri tersebut.

Alexander juga menyoroti konsep kerugian keuangan negara dalam perkara investasi ekuitas. Menurut dia, kerugian yang belum terealisasi atau unrealized loss tidak dapat langsung disamakan dengan kerugian negara yang nyata dan pasti.

Ia menjelaskan penurunan nilai investasi belum bisa dianggap sebagai kerugian riil apabila belum terjadi pelepasan aset atau penghapusbukuan di bawah harga perolehan.

“Kerugian baru bersifat nyata dan pasti ketika aset tersebut benar-benar dijual atau dihapusbukukan di bawah harga perolehan,” tulisnya.

Selain itu, Alexander menilai keputusan investasi merupakan keputusan korporasi yang harus dilihat berdasarkan informasi dan kondisi saat keputusan dibuat, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhir setelah peristiwa terjadi.

Ia juga menyinggung konsep hindsight bias atau kecenderungan menilai keputusan masa lalu hanya berdasarkan akibat yang diketahui belakangan.

Dalam amicus curiae tersebut, Alexander turut menyoroti posisi investor minoritas dalam investasi perusahaan rintisan. Menurut dia, investor minoritas secara struktural tidak memiliki kendali penuh terhadap operasional perusahaan target maupun akses terhadap seluruh informasi internal perusahaan.

Oleh karena itu, ia menilai tanggung jawab pidana harus mempertimbangkan kewenangan serta akses informasi yang dimiliki pihak terkait.

Alexander juga menyinggung kemungkinan terjadinya misrepresentasi atau penyampaian informasi yang tidak benar oleh manajemen perusahaan target kepada investor.

Menurut dia, apabila kerugian muncul akibat informasi yang sejak awal tidak benar atau tidak lengkap dari pihak manajemen perusahaan target, maka pertanggungjawaban pidana perlu dibedakan secara proporsional.

Di sisi lain, Alexander menilai tidak adanya unsur memperkaya diri sendiri menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi.

Ia menyebut apabila tidak ada keuntungan pribadi, dana mengalir untuk kepentingan bisnis perusahaan, serta keputusan diambil melalui proses korporasi, maka kesimpulan mengenai adanya niat jahat memerlukan pembuktian yang kuat.

Alexander juga mengingatkan adanya potensi dampak sistemik apabila risiko bisnis modal ventura dipidana.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat pengambil keputusan di lembaga keuangan negara menjadi enggan mendukung sektor inovatif yang memiliki risiko tinggi.

“Indonesia sedang berupaya membangun ekosistem inovasi dan kewirausahaan digital. Ekosistem ini membutuhkan modal, keberanian, dan kepastian hukum,” tulisnya.

Selain itu, Alexander turut menyoroti status hukum anak perusahaan BUMN. Ia berpendapat anak perusahaan BUMN merupakan badan hukum tersendiri yang berdiri mandiri dan modalnya bukan berasal langsung dari APBN maupun penyertaan modal negara.

Dalam dokumen tersebut, eks pimpinan KPK itu menyebut modal BRI Ventures berasal dari investasi korporasi induknya dan bukan dari dana publik yang bersumber dari APBN.

Oleh karena itu, ia menilai kerugian yang dialami anak perusahaan BUMN tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dan harus dibuktikan secara yuridis.

Di bagian penutup, Alexander menyampaikan delapan poin utama pandangannya, mulai dari karakter risiko modal ventura, konsep unrealized loss, relevansi ketiadaan unsur memperkaya diri sendiri, hingga status hukum anak perusahaan BUMN.

Ia berharap majelis hakim dapat membedakan secara tepat antara risiko bisnis yang wajar, kegagalan investasi, misrepresentasi perusahaan target, dan pertanggungjawaban pidana pengambil keputusan korporasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bogor Hornbills Ukir Sejarah, Singkirkan Satria Muda untuk Melaju ke Final IBL
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Generasi Muda Diimbau Jaga Persatuan dan Jangan Mudah Terprovokasi
• 9 menit laluokezone.com
thumb
Viral Warganet Keluhkan Instagram Story Down
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Kejagung: BGN Bayar Lunas ke Vendor Padahal Motor Listrik Belum Dirakit
• 23 jam laludetik.com
thumb
Mati Lampu 1 Jam di Jakarta Malam Ini 20:30-21:30 WIB, Cek Lokasinya
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.