Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak seluruh pelayanan kesehatan dapat dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penjelasan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial mengenai peserta yang tetap harus membayar biaya saat menjalani perawatan di rumah sakit meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, kasus tersebut terjadi karena peserta memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sedang menjalani rawat inap.
Advertisement
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya pelayanan kesehatan selama status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif. Namun, bagi peserta yang menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat dirawat inap, akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi," jelas Rizzky.
Rizzky menambahkan, ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.




