Peserta JKN Perlu Tahu, Ini Sejumlah Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak seluruh pelayanan kesehatan dapat dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penjelasan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial mengenai peserta yang tetap harus membayar biaya saat menjalani perawatan di rumah sakit meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, kasus tersebut terjadi karena peserta memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sedang menjalani rawat inap.

Advertisement

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya pelayanan kesehatan selama status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif. Namun, bagi peserta yang menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat dirawat inap, akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi," jelas Rizzky.

Rizzky menambahkan, ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Final Sengit Siap Tersaji di Campus League 2026 - Basketball The Nationals Season 1
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Seskab Tegaskan Harga Pertamax Ikuti Minyak Dunia, Bandingkan Negara Lain
• 22 jam laludetik.com
thumb
Catat Investasi Rp 113,4 T, Pemerintah Mau Perluas KEK Gresik
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Demo Mahasiswa di Thamrin, Blokade Dibuka dan Massa Diajak Dialog
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.