Sebanyak 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar resmi dibekukan. Aksi serentak ini dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi pada 3–4 Juni 2026, melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumatera Barat dan Jambi, serta menggandeng 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pihak perbankan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menegaskan pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Ini penegakan hukum. Sejatinya, kata dia, ini adalah pelayanan — pelayanan kepada wajib pajak yang patuh.
"Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Sabtu (13/6/2026).
Pemblokiran ini bukan langkah mendadak. Sebelum sampai pada tahap upaya paksa, KPP terkait telah menempuh tahapan persuasif berlapis: mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa.
Pemblokiran baru dieksekusi setelah Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sampai batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Langkah ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Secara filosofis, tindakan ini ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi mayoritas Wajib Pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya secara sukarela, sekaligus menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif. Penegakan hukum perpajakan juga menjadi wujud komitmen Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam menjaga marwah dan wibawa otoritas perpajakan.
Apabila Wajib Pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah pemblokiran, prosedur penegakan hukum akan ditingkatkan ke tahap berikutnya. Kanwil DJP berwenang melakukan penyitaan aset rekening, dan saldo pada rekening yang disita selanjutnya dipindahbukukan secara paksa ke Kas Negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.
Meski demikian, sistem perpajakan nasional tetap memberi ruang penyelesaian yang akomodatif. Status blokir rekening dapat dicabut seketika apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan; menyerahkan jaminan barang yang nilainya setara dengan utang pajak; atau mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah disetujui secara resmi oleh Kepala KPP.
Baca Juga: DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank Besar, Total Tunggakan Capai Rp17 Miliar
Baca Juga: DJP Tegaskan PT dan CV Tak Otomatis Kena Pajak 22 Persen Usai Keluar dari Skema UMKM
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau seluruh Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera berkoordinasi secara proaktif dengan KPP tempat terdaftar. Penyelesaian secara kooperatif akan menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan hukum lanjutan yang jauh lebih berat — mulai dari penyitaan aset, penjualan aset sitaan melalui lelang, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling).
Dengan dukungan kerja sama yang erat bersama pihak perbankan dan LJK di seluruh Indonesia, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berkomitmen melanjutkan langkah penegakan hukum yang terukur — sebagai bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara, sekaligus pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.





