Jakarta, VIVA – Rencana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik dinilai dapat menjadi langkah positif, dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat Indonesia.
Pengamat Aviasi, Alvin Lie mengatakan, kebijakan ini berpotensi menghadirkan harga tiket yang lebih terjangkau, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan mobilitas masyarakat.
Karena sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada transportasi udara untuk menghubungkan berbagai daerah.
"Keterjangkauan harga tiket menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pergerakan masyarakat, distribusi aktivitas ekonomi, hingga pengembangan sektor pariwisata di berbagai wilayah," kata Alvin dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.
- istimewa
Dengan berkurangnya beban biaya yang ditanggung penumpang, kebijakan pembebasan PPN diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi udara.
Peningkatan jumlah perjalanan domestik akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi industri penerbangan, tetapi juga bagi sektor-sektor lain yang terkait, seperti pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik, dan UMKM.
Alvin menilai, penerapan PPN pada tiket pesawat domestik selama ini merupakan kebijakan yang perlu dievaluasi. Karena menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan antara penerbangan domestik dan internasional.
"Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena keluar negeri tidak dipungut PPN, kenapa di dalam negeri dipungut PPN?" ujar Alvin.
Selain itu, Alvin juga menyoroti bahwa moda transportasi publik lainnya tidak dikenakan PPN untuk layanan angkutan penumpang.
"Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah, bus yang paling mewah pun yang harga tiketnya mendekati harga tiket pesawat kelas ekonomi LCC itu juga tidak dipungut PPN. Jadi kenapa tiket pesawat dipungut PPN?" ujarnya.





