Ambon (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Maluku membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 agar pelaksanaannya berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Selamat di Ambon, Sabtu, mengatakan pembukaan posko pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan guna memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
"Kami membuka Posko Pengaduan SPMB Tahun 2026 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau tidak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan selama proses penerimaan murid baru berlangsung," katanya.
Ombudsman Maluku juga telah menggelar rapat koordinasi pengawasan SPMB 2026 bersama sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.
Menurut Hasan, terdapat empat aspek utama yang menjadi fokus pengawasan Ombudsman dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Pertama, memastikan seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas peserta didik berjalan tertib sesuai regulasi yang berlaku, baik melalui sistem daring maupun verifikasi administrasi dokumen.
Kedua, memastikan setiap satuan pendidikan mengisi kuota penerimaan sesuai jumlah dan jalur yang telah ditetapkan pemerintah daerah tanpa adanya penambahan ataupun pengurangan kuota di luar petunjuk teknis.
Baca juga: Ombudsman Maluku kawal layanan penyelenggaraan haji 2026
"Kami menekankan bahwa kuota penerimaan harus dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada perubahan kuota di luar aturan yang berlaku," ujarnya.
Ketiga, lanjut Hasan, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah untuk mengaktifkan kanal pengaduan selama proses SPMB berlangsung agar masyarakat dapat memperoleh informasi, berkonsultasi, maupun menyampaikan keluhan dengan mudah.
Keempat, Ombudsman mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik titipan maupun bentuk intervensi lainnya yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan murid baru.
"Seleksi harus berjalan objektif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik. Tidak boleh ada praktik titipan ataupun intervensi yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya.
Hasan berharap seluruh tahapan SPMB 2026 di Maluku dapat berjalan lancar dan menghasilkan proses penerimaan peserta didik yang berintegritas serta menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp Center Ombudsman Maluku di nomor 08111-46-3737 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku di Jalan Rijali, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Menurut dia, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan dan bebas dari maladministrasi.
"Laporan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Ombudsman serukan kepatuhan penyedia layanan publik di Maluku Utara
Baca juga: Ombudsman Maluku mengapresiasi pemulihan sistem kelistrikan Maluku
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Selamat di Ambon, Sabtu, mengatakan pembukaan posko pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan guna memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
"Kami membuka Posko Pengaduan SPMB Tahun 2026 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau tidak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan selama proses penerimaan murid baru berlangsung," katanya.
Ombudsman Maluku juga telah menggelar rapat koordinasi pengawasan SPMB 2026 bersama sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.
Menurut Hasan, terdapat empat aspek utama yang menjadi fokus pengawasan Ombudsman dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Pertama, memastikan seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas peserta didik berjalan tertib sesuai regulasi yang berlaku, baik melalui sistem daring maupun verifikasi administrasi dokumen.
Kedua, memastikan setiap satuan pendidikan mengisi kuota penerimaan sesuai jumlah dan jalur yang telah ditetapkan pemerintah daerah tanpa adanya penambahan ataupun pengurangan kuota di luar petunjuk teknis.
Baca juga: Ombudsman Maluku kawal layanan penyelenggaraan haji 2026
"Kami menekankan bahwa kuota penerimaan harus dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada perubahan kuota di luar aturan yang berlaku," ujarnya.
Ketiga, lanjut Hasan, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah untuk mengaktifkan kanal pengaduan selama proses SPMB berlangsung agar masyarakat dapat memperoleh informasi, berkonsultasi, maupun menyampaikan keluhan dengan mudah.
Keempat, Ombudsman mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik titipan maupun bentuk intervensi lainnya yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan murid baru.
"Seleksi harus berjalan objektif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik. Tidak boleh ada praktik titipan ataupun intervensi yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya.
Hasan berharap seluruh tahapan SPMB 2026 di Maluku dapat berjalan lancar dan menghasilkan proses penerimaan peserta didik yang berintegritas serta menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp Center Ombudsman Maluku di nomor 08111-46-3737 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku di Jalan Rijali, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Menurut dia, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan dan bebas dari maladministrasi.
"Laporan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Ombudsman serukan kepatuhan penyedia layanan publik di Maluku Utara
Baca juga: Ombudsman Maluku mengapresiasi pemulihan sistem kelistrikan Maluku





