Menaker Yassierli: Pelindungan dan Inovasi Pekerja Platform Harus Berjalan Bersama

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JENEWA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyambut baik adopsi standar ketenagakerjaan internasional yang secara khusus membahas kerja layak dalam ekonomi platform.

Adopsi tersebut berlangsung dalam Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC).

BACA JUGA: Menaker Yassierli: Perempuan Harus Jadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja

Menaker mengatakan, adopsi standar tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi platform.

Menurutnya, perkembangan ekonomi platform telah mengubah cara masyarakat bekerja, mencari penghasilan, dan mengakses peluang ekonomi, sehingga pelindungan pekerja perlu berjalan seiring dengan ruang inovasi dan pertumbuhan bisnis digital.

BACA JUGA: Menaker Yassierli Resmi Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Dia menyebut pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform.

"Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Menaker Yassierli, Jenewa, Jumat (12/6).

BACA JUGA: Hadapi Ancaman AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja

Menaker menyampaikan, Konvensi mengenai Kerja Layak dalam Ekonomi Platform menjadi kerangka penting bagi negara anggota ILO.

Indonesia menilai konvensi tersebut menjaga keseimbangan antara penguatan pelindungan pekerja platform digital dan fleksibilitas bagi setiap negara untuk menerapkannya sesuai hukum serta praktik nasional masing-masing.

Menurutnya, sejumlah prinsip penting dalam standar tersebut perlu menjadi perhatian bersama, antara lain keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, pelindungan sosial, transparansi dalam penggunaan sistem otomatis, pelindungan data pribadi, proses yang adil, serta pendekatan regulasi berbasis fakta.

Bagi masyarakat, isu ini penting karena kerja berbasis platform digital semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Ojek online, kurir online, serta pekerja yang menggunakan aplikasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan membutuhkan kepastian pelindungan, transparansi sistem, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keadilan dalam memperoleh pendapatan.

Menaker menegaskan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital yang cepat dan memiliki jutaan pekerja platform digital.

Oleh larena itu, standar internasional ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform, melindungi pekerja, memastikan pekerja memahami hak dan kewajibannya, serta menjaga agar bisnis platform tetap tumbuh secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa adopsi standar ILO tersebut tidak serta merta berarti seluruh substansinya berlaku langsung dan seragam di Indonesia.

Setiap ketentuan akan melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Pemerintah akan mengikuti secara aktif proses lanjutan di ILO, termasuk pembahasan dalam pertemuan Governing Body ILO pada November tahun ini serta rumusan Rekomendasi teknis yang mengatur substansi secara lebih rinci.

“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” ujar Indah.

Indonesia menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dalam pembahasan kerja layak di ekonomi platform.

Dengan standar internasional ini, transformasi digital diharapkan tidak hanya memperluas peluang ekonomi, tetapi juga menghadirkan pekerjaan yang lebih aman, adil, transparan, dan bermartabat bagi pekerja platform digital. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Tahun Tak Masuk Daftar Kasus ILC, Menaker: Bukti Dialog Sosial di RI Terwujud


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Militer AS Bergerak ke Swiss Usai Trump Batal Serang Iran, Jenewa Diduga jadi Tempat Berdamai
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bursa Transfer Super League: Borneo FC Pertahankan 2 Bintang Timnas Indonesia, Pesut Etam Mulai Bentuk Skuad untuk Tampil di AFC
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Meta Alami Gangguan Global, Facebook dan Instagram Sempat Down
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Benarkah Air Galon Polikarbonat Memicu Pubertas Dini? Ini Penjelasan Para Ahli
• 8 jam laludisway.id
thumb
Dirut ASDP pastikan korban insiden KMP Aceh Hebat dapat pendampingan
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.