Perlindungan Anak Jadi Fokus, Pengasuh Pesantren Nusantara Gelar Konsolidasi Nasional

disway.id
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Para kiai, ulama, dan pimpinan pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia menyerukan pentingnya kehadiran negara yang lebih nyata dalam mendukung pesantren. 

Seruan tersebut mengemuka dalam forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Roadmap Nasional Pengelolaan Sampah, Perkuat Penanganan dari Hulu hingga Hilir

Forum yang mempertemukan para pengasuh pesantren Nusantara itu tidak hanya membahas penguatan perlindungan anak dan tata kelola pesantren, tetapi juga menyoroti implementasi kebijakan negara terhadap pesantren pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kyai Anwar Iskandar, menegaskan bahwa pesantren merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional yang telah berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

BACA JUGA:Tegas! Prabowo Sebut Indonesia Memilih Jalan Kemandirian di Tengah Gejolak Global

"Pesantren telah hadir ratusan tahun sebelum negara ini berdiri. Para kiai dan santri ikut berjuang mempertahankan bangsa ini," tegas Kyai Anwar dalam keterangan pers yang diterima Disway.id, Sabtu, 13 Juni 2026.

Senada dengan itu, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyebut berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pesantren tidak bisa dilihat secara parsial.

Menurutnya, pesantren memang harus terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Namun negara juga perlu hadir lebih kuat untuk membantu mengatasi berbagai tantangan yang masih dihadapi pesantren, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, layanan kesehatan santri, hingga kesejahteraan para pengasuh asrama.

BACA JUGA:Prabowo: Indonesia Negara Demokrasi dan Akan Tetap Menjadi Demokrasi

"Pesantren telah menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, penguatan pesantren tidak bisa hanya dibebankan kepada pesantren sendiri," ujar Basnang.

Ia menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Pesantren menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

Namun implementasi berbagai regulasi turunannya masih memerlukan penguatan.

Basnang juga mengingatkan bahwa pesantren bukan sedang meminta belas kasihan kepada negara.

"Sebagaimana pernah disampaikan KH Ma'ruf Amin, ketika pesantren datang membawa proposal kepada pemerintah, jangan dipandang sebagai pihak yang meminta-minta. Sesungguhnya mereka sedang mengambil hak yang telah dijamin oleh negara," katanya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai IPO, SpaceX Salip Tesla dengan Valuasi USD 2 Triliun
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pelaku Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar Bertambah Jadi 69 Orang
• 9 jam laludetik.com
thumb
Marc Marquez Tembus 100 Kemenangan, Pengakuannya Malah Bikin Merinding
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Batas Aman Makan Mi Instan Menurut Dokter, Waspada Risikonya!
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dewan Energi Nasional Meninjau PLTU Cirebon Expansion untuk Memastikan Pasokan Listrik dan Mendorong Transisi Energi
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.