JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi praktik perjudian di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Rabu (10/6/2026).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan praktik itu berkedok pusat permainan atau game center.
Para pemain terlebih dahulu melakukan deposit menggunakan voucher dan koin untuk bermain di mesin yang tersedia.
Baca juga: Kapolri Minta Warga Hindari Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026
“Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang,” jelas Rahim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).
Lokasi pertama berada di tempat bernama Dissney Time Zone di Penjaringan, Jakarta Utara.
Di lokasi ini, polisi menyita 76 unit mesin perjudian.
Sementara lokasi kedua berada di Kalideres, Jakarta Barat dengan nama Sky Time Zone, yang juga menyamarkan aktivitas serupa.
Dari lokasi ini, polisi mengamankan 58 mesin game.
Baca juga: 200.000 Anak Terpapar Judi Online, Legislator: Negara Tidak Boleh Kalah dari Bandar Judi Digital
“Terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ ikan/ naga, kstu paman, hingga slot,” ujar dia.
Rahim menambahkan, total 60 orang turut diamankan dari dua lokasi tersebut.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang