JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menggerebek dua tempat yang diduga merupakan lokasi perjudian berkamuflase sebagai arena permainan anak, di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026), menyebut penggerebekan tersebut digelar pada Rabu (10/6) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Menurutn dia, keduanya masing-masing terletak di Penjaringan, Jakarta Utara, yaitu Dissney Time Zone, dan di SkyTime, Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Ia menyebut, di Penjaringan pihaknya berhasil menyita 76 unit mesin perjudian, sedangkan di Kalideres, pihaknya menyita 58 unit mesin perjudian.
Baca Juga: Kapolri Ingatkan Ajang Piala Dunia 2026 Tidak Dikotori Judi Bola
Dalam operasi penggerebekan itu, pihaknya berhasil menemukan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang," kata dia, seperti dikutip Antara.
Ia menambahkan, para terduga pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang rapi untuk mengelabui petugas. Mereka menyajikan berbagai jenis permainan yang identik dengan judi.
"Seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman, hingga mesin slot," ucapnya.
Sementara itu, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi yang memimpin operasi menjelaskan mekanisme transaksi permainan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- perjudian
- judi berkedok permainan
- polda metro jaya
- judi
- jakarta utara





