JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena membawa botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (13/6/2026).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” ucap Budi.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR soal Harga Pertamax Naik: Sesuai Harga Minyak Mentah Dunia
“Petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya.”
Menurut Budi, barang yang dibawa ANH masuk kategori sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.
Di samping itu, dia menuturkan pihaknya juga tengah memeriksa rekan ANH, berinisial R untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam perencanaan aksi.
Baca Juga: Kapuspen Mabes Sebut Pengerahan TNI Saat Demonstrasi 12 Juni 2026 Atas Dasar Permintaan Polri
Budi menuturkan ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang Penyalahgunaan Senjata atau Bahan Berbahaya.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- polda tetapkan tersangka
- kombes budi hermanto
- tersangka kasus unjuk rasa
- polda tetapkan anh tersangka





