-
-
-
-
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025- 2026.
Berdasarkan pernyataan dari Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Andri Mulyono langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi atas nama Saudara AM selaku Komisaris PT YAT. Tim penyidik menetapkan Saudara AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Dijelaskan oleh Syarief, pada awal tahun 2025, Andri Mulyono yang kala itu menjabat sebagai pengendali PT YAT menemui Wakil Kepala BGN berinisial Lodewyk Pusung (LP) untuk mempresentasikan profil perusahaannya agar bisa ikut dalam proyek pengadaan di BGN.
Setelah mendapatkan informasi pengadaan motor listrik, Andri Mulyono ternyata melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai dan perusahaannya tidak memenuhi syarat. Hal ini masuk dalam tindakan melawan hukum.
"Karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," kata Syarief.
Bukan hanya memanipulasi syarat, Andri Mulyono juga melakukan penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit motor listrik Emmo. Tujuannya, agar harga motor tersebut mendekati pagu anggaran yang tersedia. Syarief juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp 1,1 triliun namun belum diuraikan tentang harga motor listrik per unit dan nilai yang di-markup.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya. (ND)





