JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan harga obat-obatan yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan naik meski nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat berfluktuas
"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Budi menjelaskan, pelemahan rupiah tidak otomatis membuat harga obat melonjak dengan persentase yang sama. Pasalnya, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.
Pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih wajar.
"Kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal, sementara di atas angka tersebut dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak," ucapnya.
"Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," sambung Budi.
Baca juga: Menkes Petakan Kenaikan Harga Obat, Ada yang Masuk Akal dan Tidak
Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga obat agar tidak melebihi 20 persen.
"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.
Di tengah penyesuaian harga obat-obatan komersial atau non-BPJS, pemerintah menjamin harga obat-obatan yang masuk dalam skema JKN tidak akan terdampak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang