HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, menegaskan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dilakukan tanpa pengecualian guna mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini terganggu. Langkah tegas ini termasuk pembongkaran lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala yang telah menjadi sorotan publik dan media sosial.
Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa penertiban lapak di fasum bukan ditujukan kepada pihak tertentu melainkan sebagai penegakan aturan yang berlaku secara adil. “Penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala adalah bukti bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan kami. Kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun,” jelas Rizal saat ditemui Sabtu (13/6/2026).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Rizal menyasar delapan titik lapak PKL di beberapa lokasi, yakni depan SD Katolik Mamajang, Jalan Tupai, Jalan Onta Baru, serta lokasi Pallubasa Serigala di Jalan Serigala. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, petugas kebersihan, pemerintah kelurahan, Ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat setempat turut dilibatkan dalam operasi ini.
Lebih lanjut Rizal menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tahap akhir dari proses panjang yang diawali dengan pendekatan persuasif dan pemberian surat teguran secara bertahap. “Awalnya kami memberikan teguran lisan karena banyak keluhan masyarakat terkait drainase dan limbah yang terganggu akibat bangunan tersebut,” katanya.
“Setelah itu kami lanjutkan dengan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Pada hari Kamis kami memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunannya,” beber Rizal.
Dia mengapresiasi itikad baik pemilik usaha yang telah membongkar sebagian besar tenda secara mandiri sebelum penertiban dilaksanakan. Namun, masih ada sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus dituntaskan oleh tim gabungan.
Rizal menegaskan bahwa keberanian pemerintah menertibkan bangunan yang telah berdiri puluhan tahun, seperti Pallubasa Serigala, menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan,” katanya.
“Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya,” tambahnya.
Kendati demikian, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa penertiban ini tidak bermaksud melarang masyarakat berusaha dan mencari nafkah. “Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha, silakan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase,” jelas Rizal.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, serta nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.
“Jadi, berdagang di atas trotoar, itu yang tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” pungkas Rizal. (*/)





