Polisi Dalami Dugaan Ada Aktor Lain di Balik Pembawa Molotov ke Demo Mahasiswa

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pria berinisial ANH (24) yang ditangkap karena membawa tiga botol diduga bom molotov saat aksi mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul bom molotov tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau memerintahkan ANH.

“Terkait keterlibatan pelaku lain masih dalam pendalaman,” kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).

Baca juga: Pemuda Lihat Ajakan Demo di Medsos, Lalu Bawa Molotov

ANH ditangkap bersama seorang rekannya berinisial R di depan Gedung DPR/MPR RI. Dari tangan ANH, polisi menemukan tiga botol bekas minuman berisi cairan yang diduga bahan berbahaya dengan kain yang menjulur dari mulut botol sebagai sumbu.

Selain itu, polisi juga menemukan pemantik api. ANH diduga hendak membawa bom molotov tersebut ke tengah massa aksi.

“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ANH mengaku mengetahui informasi aksi mahasiswa dari poster yang beredar di media sosial.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” ungkap Budi.

Baca juga: Rekan Penyusup Demo Mahasiswa yang Bawa Bom Molotov Masih Diperiksa

Padahal, aksi mahasiswa yang ramai disebarluaskan melalui media sosial saat itu berlangsung di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Polisi juga masih mendalami motif ANH membawa bom molotov ke lokasi serta alasan keberadaannya di kawasan Gedung DPR/MPR RI.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat ini ANH telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan senjata dan bahan berbahaya. Ia dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, R masih berstatus saksi. Penyidik masih menelusuri perannya dalam kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam rencana aksi tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Anung Lepas 20 Ribu Pelari di BTN Jakim 2026
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kisah Sukses Mlatiwangi: Ubah Eceng Gondok dan Pelepah Pisang Jadi Tas Mewah Ekspor
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mau Beli Emas? Simak Update Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Kejaksaan Jadwalkan Periksa Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dalam Waktu Dekat
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 14 Juni 2026: Libra Buka Lembaran Baru, Sagitarius Dipenuhi Kejutan Manis
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.