Beda Marka Jalan Warna Kuning dan Putih, Banyak Pengendara Masih Keliru

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Marka jalan menjadi salah satu elemen penting dalam lalu lintas karena berfungsi mengatur pergerakan kendaraan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Namun, masih banyak pengendara yang belum memahami perbedaan arti marka berwarna putih dan kuning yang kerap ditemui di jalan raya.

Padahal, memahami arti marka jalan sangat penting agar pengendara terhindar dari pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.

Baca Juga :
Viral! Rombongan Motor Nekat Hentikan Bus di Jalan Menurun Ciwidey
Warna Marka Jalan Bisa Selamatkan Nyawa

Dikutip VIVA Otomotif dari Suzuki, Sabtu 13 Juni 2026, marka berwarna putih digunakan untuk mengatur arus lalu lintas yang searah. Marka ini paling sering dijumpai di jalan perkotaan maupun jalan tol.

Garis putih putus-putus menandakan pengendara diperbolehkan berpindah lajur atau mendahului kendaraan lain, selama kondisi lalu lintas aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sementara itu, garis putih utuh memiliki arti kendaraan tidak diperbolehkan melintasi atau berpindah jalur. Marka jenis ini biasanya ditempatkan pada area yang membutuhkan tingkat keselamatan lebih tinggi, seperti menjelang persimpangan, tikungan, atau lokasi dengan jarak pandang terbatas.

Berbeda dengan warna putih, marka jalan berwarna kuning umumnya digunakan untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah. Karena berfungsi sebagai pembatas dua arah kendaraan, pengemudi harus lebih berhati-hati ketika melintas di ruas jalan yang memiliki marka kuning.

Apabila berupa garis kuning putus-putus, pengendara masih diperbolehkan mendahului kendaraan di depan dengan syarat kondisi jalan aman dan tidak ada kendaraan dari arah berlawanan.

Namun jika berupa garis kuning utuh, pengendara dilarang melintasi garis tersebut karena berpotensi memasuki jalur lawan arah yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Pada beberapa ruas jalan, terdapat pula marka ganda berupa satu garis utuh dan satu garis putus-putus. Aturannya, kendaraan hanya boleh melintasi marka dari sisi garis putus-putus, sedangkan dari sisi garis utuh tetap dilarang.

Selain warna, pengendara juga perlu memperhatikan bentuk marka yang ada di jalan. Memahami arti setiap marka tidak hanya membantu menghindari sanksi tilang, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan budaya berkendara yang aman dan tertib.

Baca Juga :
Terpopuler: Harga Hilux Rangga Versi SUV, Arti Marka Zigzag Kuning
Bukan Tempat Parkir, Ini Makna Garis Zigzag Kuning di Sisi Jalan
Bahayanya Nyalip di Garis Marka Tidak Putus yang Sebabkan Tewasnya Pembalap Hokky Krisdianto

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Percepat Kebijakan Satu Peta, Kemendagri Tuntaskan Penegasan Batas Desa di Sultra
• 8 jam laludisway.id
thumb
Diboyong dari Solo, ayam goreng Kleco yang legendaris ada di Jakarta
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Unik! Kakak Beradik Ini Bela Timnas Negara Berbeda di Piala Dunia 2026
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Kecelakaan Mobil Pikap Terguling di Tol Medan-Tebingtinggi, 3 Orang Luka
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Terapkan Teknologi Bersih, Percepat Ekonomi Sirkular
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.