Dugaan Pemerasan Izin Perumahan, JPU KPK Sebut Keterlibatan Anggota DPRD Kabupaten Madiun

realita.co
7 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terhadap pengembang perumahan Joko Wijayanto. Dugaan tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU menyebut Maidi meminta uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto terkait proses perizinan pembangunan Perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran di Kota Madiun.

Baca juga: Maidi Tanggapi Dakwaan KPK, Sebut Dana CSR TPA Winongo Bukan Syarat Perizinan

Permintaan tersebut, menurut JPU, disampaikan dalam sebuah pertemuan di Taman Hijau Demangan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Thoriq Megah.

Dalam pertemuan itu, Joko Wijayanto mengaku hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp400 juta. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Maidi yang tetap meminta nominal Rp1,1 miliar.

"Joko Wijayanto menyatakan hanya sanggup memberikan Rp400 juta, terdakwa menolak dan menyampaikan, 'ora iso tetap 1,1 miliar'," ungkap JPU saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap bahwa Maidi diduga memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno serta Thoriq Megah untuk menunda proses perizinan pembangunan hingga permintaan uang tersebut dipenuhi.

Karena izin yang diajukan tak kunjung diproses, Joko Wijayanto kemudian menemui Sumarno untuk menanyakan kelanjutan perizinan proyek perumahannya.

Dalam pertemuan tersebut, Sumarno disebut menyarankan agar Joko Wijayanto menemui Ali Masngudi, orang dekat Maidi yang juga anggota DPRD Kabupaten Madiun, guna menyampaikan persoalan yang dihadapinya.

 

Selanjutnya, Sumarno mempertemukan Joko Wijayanto dengan Ali Masngudi. Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa pengembang mengalami kendala dalam pengurusan perizinan dan bersedia memenuhi permintaan uang sebesar Rp1,1 miliar sebagaimana yang diminta Maidi.

 

Baca juga: Kasus CSR dan Gratifikasi Proyek Mulai Disidangkan, KPK Bacakan Dakwaan terhadap Maidi Cs

Beberapa hari kemudian, Ali Masngudi disebut menemui Maidi dan menyampaikan kesanggupan Joko Wijayanto untuk memenuhi permintaan tersebut.

 

Menurut dakwaan JPU, setelah menerima informasi itu, Maidi memerintahkan agar proses perizinan pembangunan kembali dilanjutkan. Pada saat yang sama, Maidi juga meminta agar uang Rp1,1 miliar tersebut diterima melalui Sumarno.

 

"Setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa memerintahkan agar proses perizinan dilanjutkan dan uang diterima melalui Sumarno," kata JPU.

 

Baca juga: KPK Periksa Sekda Kota Madiun dan Lima Saksi, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Nonaktif Maidi di KPPN Surakarta

JPU mengungkap, pada November 2025 Joko Wijayanto menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp400 juta kepada Sumarno di Kantor DPMPTSP Kota Madiun. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp700 juta direncanakan diberikan setelah izin pembangunan diterbitkan.

 

Uang Rp400 juta tersebut, menurut JPU, kemudian diserahkan kepada Ali Masngudi atas perintah Maidi.

Meski demikian, Maidi membantah tuduhan bahwa dana CSR dijadikan syarat penerbitan izin pembangunan. Menurutnya, program CSR dan proses perizinan merupakan dua hal yang berbeda dan tidak saling berkaitan.

"Tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR tidak menjadi syarat perizinan," ujar Maidi menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU. Yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tampil Perkasa di Sydney, Dua Tunggal Putra Muda Indonesia Selangkah Lagi Kuasai Australian Open
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pelari Lansia di Garis Finish BTN Jakim 2026, "Lari Jadi Investasi Saat Tua Nanti"
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Wamentan Sudaryono: Ketahanan Pangan Fondasi Transformasi Ekonomi Prabowo 2026
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Adhyaksa FC Jadikan Palangkaraya sebagai Markas untuk Super League 2026/2027
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Kesaksian Ketua RW soal Wanita Terkapar di Sempur: Korban Jumpa Pria dari Medsos
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.