Terancam Denda Rp60 Miliar, Begini Nasib Dua Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang menyeret dua warga ke meja hijau kembali menyita perhatian publik.

Pasalnya, dalam perkara ini para terdakwa menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main, yakni pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Migas.

Namun di tengah ancaman hukuman berat tersebut, nasib kedua terdakwa mendadak berbalik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum mereka.

Dua terdakwa yang dimaksud adalah Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Keduanya didakwa dalam perkara dugaan pembelian BBM subsidi 25 liter jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Keputusan penangguhan penahanan itu disambut positif oleh tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan. Mereka menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan di tengah proses persidangan yang masih berjalan.

Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, mengatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim melihat sejumlah fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.

Baca Juga: Heboh Isu Pertalite Bakal Langka, Pertamina Buka Suara

“Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka. Fakta hari ini di persidangan, surat penahanan itu tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas,” ujar Hermansyah, dikutip dari Antara. 

Menurutnya, penangguhan penahanan ini memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk kembali berkumpul dengan keluarga sembari tetap mengikuti proses hukum hingga tuntas.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan tersebut menghadirkan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, sebagai ahli yang memberikan pandangan terkait Undang-Undang Migas dan KUHAP, serta menghadirkan S. Cibro sebagai saksi fakta.

Dalam keterangannya di ruang sidang, Hinca menyampaikan pandangan dari sisi kemanusiaan dan meminta agar perkara tersebut segera diselesaikan.

“Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan, pulangkan mereka ini,” ujar Hinca.

Baca Juga: Ribut-ribut Pertamax Naik, Seskab Teddy Kasih Paham: Lebih Murah dari Negara Lain

Hinca menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi pelanggaran semata, tetapi juga perlu dikaji dari aspek kemanusiaan serta tata kelola distribusi BBM subsidi secara menyeluruh.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ragnar Oratmangoen Resmi Tinggalkan FCV Dender, Persija, Bali United atau Sparta Rotterdam Jadi Pelabuhan Baru?
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadi Sorotan usai Curhatan Istri Viral, Evan Marino Buka Suara Tanpa Sepatah Kata Maaf untuk Sang Istri
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Lima Hari Hilang, Eks Kiper Timnas Indonesia U-23 Nuri Agus Terakhir Terlacak di Magelang
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 14 Juni 2026: Taurus Siap Naik Level, Scorpio Temukan Peluang Tak Terduga
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Pekerjaan Bergaji Tinggi Sekarang Jadi Ladang Pengangguran
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.