Isu deforestasi yang membayangi proyek cetak sawah di wilayah Papua secara resmi dibantah oleh otoritas pemerintah pusat dan daerah. Pengembangan lahan pertanian tersebut dipastikan tidak menyentuh area hutan lindung maupun kawasan hutan milik masyarakat adat setempat.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Wakil Bupati Sorong, Sutejo, dalam Rapat Konsolidasi Pembangunan Pertanian Wilayah Papua Tahun 2026 di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian pada Kamis lalu (11/6/2026). Pemerintah daerah menggaransi bahwa perluasan titik cetak sawah tersebut sepenuhnya menggunakan lahan tidur yang sudah puluhan tahun mangkrak.
“Kepada masyarakat tempatan Sorong, saya sampaikan bahwa cetak sawah ini bukan hutan yang dilindungi dan bukan hutan masyarakat. Ini adalah daerah di luar hutan dan lahan-lahan yang tidur selama ini. Puluhan tahun tidur, itulah yang dicetak. Jadi mohon, saya kira ini aman untuk kita semua dan ini juga untuk kepentingan kita bersama,” kata Sutejo, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Sutejo melanjutkan, lokasi pengembangan sawah di Sorong, berdasarkan sejarahnya, sejatinya merupakan kawasan pertanian sebelumnya. Namun, lanjut Sutejo, lantaran kerusakan jaringan irigasi yang berlangsung cukup lama, banyak lahan sawah yang tidak lagi digarap secara optimal oleh masyarakat.
“Dulu memang tempatnya sawah karena merupakan daerah transmigrasi. Karena irigasi pada waktu itu banyak yang rusak, sehingga sampai sekarang yang masih dikerjakan sekitar 200 hektare. Sesuai target, pengembangan diarahkan hingga 12.000 hektare, namun yang siap dalam e-katalog tahun ini sekitar 3.000 hektare,” jelas Sutejo.
Penegasan serupa turut disuarakan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk meluruskan narasi negatif yang beredar luas di ruang publik. Amran menjamin bahwa target eksekusi pembukaan lahan ketahanan pangan di Papua didominasi oleh topografi kawasan rawa.
“Papua 60.000 itu punya rakyat, rawa, bukan hutan,” tegas Amran.
Mentan Amran menegaskan bahwa lahan yang dikelola merupakan milik masyarakat setempat dan bukan milik negara maupun korporasi.
Baca Juga: Dipolisikan Mama Yasinta, Dandhy Laksono Balik Serang dan Singgung Sosok di Balik Polemik Film Pesta Babi
Baca Juga: Anggaran Tertinggi Sepanjang Sejarah, Kementan Kucurkan Rp5 Triliun Demi Swasembada Pangan Papua
“Enam puluh ribu hektare itu tidak ada yang punya BUMN, tidak ada yang punya negara, tidak ada yang punya swasta. Semuanya punya masyarakat setempat. Itu kejam fitnanya kalau dikatakan masyarakat tidak menikmati manfaatnya,” ujarnya.
Penjelasan faktual dari dua pejabat birokrasi tersebut memberikan kepastian bagi iklim investasi keberlanjutan di sektor agribisnis ketahanan pangan nasional. Pemanfaatan lahan mangkrak ini secara langsung menghapus kekhawatiran terkait potensi perusakan ekosistem alam di wilayah ujung timur Indonesia.
Rapat strategis pada pekan kedua Juni ini mengunci komitmen pengembangan pertanian yang sangat produktif tanpa merusak harmoni lingkungan hidup. Keterbukaan informasi ini diharapkan sanggup meredam spekulasi miring terkait arah kebijakan tata ruang mega proyek pangan milik pemerintah.





