Yakuza Manages, organisasi keagamaan yang dibentuk Den Gus Thuba, mengamankan satu pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Malang, yang diduga melakukan pencabulan ke santrinya.
Mereka lalu menyerahkan terduga itu ke Polres Malang. Setiba di polres, Pelaku diamankan bersama tim dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Tindak/Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA TPPO) Polres Malang usai ratusan anggota Yakuza Manages sempat mendatangi sebuah lembaga pendidikan Islam di wilayah Bululawang, Kabupaten Malang, pada Jumat malam (12/6) kemarin.
Usai dari Ponpes di kawasan Bululawang, Kabupaten Malang, puluhan anggota Yakuza Manages yang dipimpin oleh Den Gus Thuba Topo Broto selaku pendiri tiba di Polres Malang pada Sabtu sore (13/6) sekitar pukul 15.35 WIB, dengan 10 kendaraan roda empat. Tampak di antara rombongan terdapat terduga satu orang korban santrinya. Ia mengenakan masker, jilbab, dan jaket hitam, sambil dikawal oleh puluhan anggota organisasi.
Berselang 30 menit kemudian, seorang kiai terduga pelaku pencabulan diamankan oleh polisi. Ia digelandang oleh polisi dengan mengenakan pakaian baju muslim berwarna putih, sarung, dan peci warna hitam.
Terduga pelaku menutupi kepalanya dengan rompi milik polisi. Ia menutupi wajahnya sambil dikawal ketat empat orang polisi di sekelilingnya, dan berjalan cepat masuk ke ruangan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA dan TPPO) Polres Malang.
Tim hukum Yakuza Manages Mochammad Zakki mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual berhasil diungkap Yakuza Manages, usai mendapat aduan dari salah satu keluarga korban dugaan pelecehan. Total korban yang sudah ada terdata lebih dari satu korban, dimana mayoritas korban saat mengalami kejadian itu masih anak di bawah umur atau berstatuskan anak-anak.
"Dari data kita itu 3 atau 4 orang korbannya. Korban ini santri, ini rata-rata di bawah umur. Kebetulan korban ini sudah yang keluar, tidak lagi menjadi santrinya," ungkap Muhammad Zaki, ditemui Sabtu malam (13/6).
Menurutnya, pihaknya sempat mendatangi ponpes tersebut dan melakukan penyelidikan, termasuk menemui keluarga terduga pelaku dan beberapa orang yang mengetahui dugaan kasus tersebut. Oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berinisial T, itu diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik. Beberapa di antaranya bahkan mengalami peristiwa ini sudah lama, tapi baru berani buka suara ketika sudah keluar dari ponpes.
"Ada perbuatan yang bahasanya itu disetubuhi, tapi 20 tahun yang lalu. Jadi perkara ini di lembaga ini dari pengasuh ini sudah melakukan ini dari 25 tahun yang lalu. Cuma baru ter-blow up sekarang, karena selama ini tidak ada yang berani speak up," jelasnya.
Sementara para korban yang terdata dan diungkap oleh Yakuza Manages, hanya mengalami pelecehan seksual fisik berupa diraba organ vitalnya, hingga diminta memegang organ kemaluan terduga pelaku. Dimana satu korban sudah didampingi untuk laporan di Polres Malang.
"Kalau yang peristiwa yang lampau itu sampai fisik (persetubuhan). Kalau yang ini fisik cuma tidak sampai persetubuhan, ya meraba-raba, ada yang dicium, ada yang diremas," ujarnya.
Saat melancarkan aksinya, diduga pelaku merayu dengan dalih sebagai pengasuh ponpes dan kiai dari santri yang menimba ilmu kepadanya. Usai dilecehkan, beberapa santri diduga juga menerima uang agar tutup mulut dan tidak buka suara.
"Ini dilakukan berulang-ulang. Korbannya santri, santri kalau ketemu kiai itu kan kalau dia diapa-apain dia senang saja. Ya seolah-olah pasrah ya karena kan ada relasi kuasa itu. Ada di iming-iming itu setelah terjadinya pelecehan. Misalnya begini, ini saya towel nih tangannya. Untuk biar korban ini tidak speak up, ngomong, ya dikasih uang," terangnya.
Yakuza Manages sendiri membawa satu orang saksi dari 4 orang aduan yang masuk. Bahkan Yakuza juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses penangkapan terduga pelaku berinisial T, yang turut dibawa selang 30 menit usai terduga korban pelecehan seksual laporan di Satres PPA dan TPPO Polres Malang.
"Undang-undang TPKS ini punya keunikan, kalau umumnya pidana itu kan minimal dua alat bukti, dalam Undang-Undang TPKS 1 korban, dan 1 alat bukti itu sudah cukup. Korban sudah kita bawa beberapa, beberapa korban juga sudah dalam proses ke sini. Nanti kan satunya mungkin visum psikiatri dan beberapa petunjuk lain. Itu yang akan kita serahkan ke kawan-kawan PPA," bebernya.
Sementara itu Kasat PPA dan TPPO Polres Malang AKP Yuliastana Sri Iriana membenarkan, telah menerima laporan dari Yakuza Manages, atas dugaan pelecehan seksual yang disangkakan ke salah satu pengasuh ponpes di Kabupaten Malang. Tapi sejauh ini kepolisian masih memproses laporan tersebut dan sudah mengamankan terduga pelaku.
"Benar, kami sudah menerima laporan tersebut (pelecehan seksual) sore tadi. Saat ini kami masih memproses laporan itu, dan penyelidikan. Proses masih berjalan," ungkap Yuliastana Sri Iriana.
Hingga pukul 18.41 WIB Sabtu malam, polisi memang masih memintai keterangan terduga korban dan pelaku. Korban didampingi oleh tim hukum dari Yakuza Manages, termasuk di antaranya Den Gus Thuba, selaku pendiri Yakuza Manages yang ada di Mapolres Malang.





