Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan angkutan darat sebagai upaya sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan sejak Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64% tidak melakukan pelanggaran, sementara 302.561 kendaraan atau 24,36% melakukan pelanggaran.
"Kami melakukan pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia. Dari Januari hingga 12 Juni 2026, sudah sebanyak 1.241.883 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ungkap Aan dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026).
Aan merinci, berdasarkan pembedahan rincian data lapangan, anomali kelengkapan dokumen menyumbang ketidakpatuhan terbanyak hingga mencapai 203.656 kendaraan komersial. Sementara itu, pelanggaran ambang batas maksimal daya angkut menduduki urutan kedua dengan menjerat sekitar 195.377 unit angkutan berat.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Meluas, KPK Panggil 5 Mentan dan Kepala Balai Aktif di Kemenhub
Baca Juga: Sambut Libur Sekolah, Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi Laut Melalui Uji Petik
"Persentase pelanggaran kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 tercatat sebesar 24,36 persen, menurun dibandingkan periode sebelumnya sebesar 24,71 persen. Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan," imbuh Aan.
Tingkat pelanggaran teknis lainnya yang berhasil terdeteksi mencakup modifikasi dimensi kendaraan berlebih serta kekeliruan tata cara muat barang. Pelanggaran modifikasi dimensi ukuran ditemukan pada 6.410 armada, sedangkan penyimpangan tata cara muat barang dilaporkan terjadi pada 2.057 kendaraan.
"Pada masa sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif. Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya," jelas Dirjen Aan.
Lebih lanjut, Aan menyebut lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi yaitu PT. SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT. IP dengan 967 kendaraan, PT. SA sebanyak 749 kendaraan, CV. SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT. EW sebanyak 688 kendaraan.
"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan, kendaraan barang paket sebanyak 17.770 kendaraan, muatan pasir sebanyak 15.591 kendaraan, muatan perkebunan sebanyak 8.846 kendaraan, dan semen sebanyak 8.189 kendaraan," katanya.
Perusahaan pengangkutan diinstruksikan segera merestrukturisasi tata kelola pengarsipan internal guna memuluskan verifikasi kelayakan izin pergerakan barang. Investasi pendanaan pada sistem kepatuhan muatan mutlak ditingkatkan agar aset armada tidak tertahan oleh petugas stasiun timbang.





