JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan harga obat-obatan tidak akan melonjak, meski rupiah melemah dan harga minyak dunia melambung. Kemenkes menegaskan, penyesuaian harga obat komersial masih dalam batas wajar dan dibatasi maksimal 20 persen.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah telah memantau pergerakan harga obat dan menghitung besaran kenaikan yang dinilai rasional berdasarkan struktur biaya industri farmasi.
Ia menyampaikan, pelemahan rupiah tidak otomatis membuat harga obat naik dengan persentase yang sama karena sebagian besar komponen produksi masih menggunakan mata uang rupiah.
Baca Juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Lulusan D3 Semua Jurusan Bisa Daftar
"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu (13/6/2026).
Budi menjelaskan, kenaikan harga obat di kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima. Namun, kenaikan yang melebihi batas tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi membebani masyarakat.
"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," ujarnya.
Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Simak Syarat dan Prosedurnya
Senada dengan Menkes, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan pelaku industri farmasi terkait penyesuaian harga obat.
Rizka mengatakan, besaran kenaikan akan berbeda untuk setiap jenis obat, namun pemerintah menetapkan batas tertinggi sebesar 20 persen.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- harga obat
- obat jkn
- obat bpjs
- kementerian kesehatan
- menteri kesehatan
- budi gunadi sadikin





