REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tunjangan perumahan DPRD tahun 2023. Ia datang dengan status tersangka yang ditetapkan Kejati Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan bahwa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dipanggil Kejati Jabar untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya sendiri masih menunggu informasi terbaru dari penyidik yang akan memeriksa.
Baca Juga
Wabup Indramayu Dipanggil Kejati Jabar Sebagai Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan DPRD
Seleksi Sekolah Maung Final, Pendaftar Hari Terakhir PCMB di SMAN 2 Indramayu Melonjak
Kantor DPRD Indramayu Digeledah Kejati Jabar, Satu Koper Dokumen Penting Disita
"Teman penyidik masih menunggu, lagi nunggu datang sampai jam kerja," ucap dia, Jumat (12/6/2026).
Ia menuturkan total yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebanyak tiga orang. Namun, untuk dua orang lainnya tidak disebutkan secara detail.