Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membebaskan biaya pendaftaran izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pangan olahan dalam negeri mulai 26 Mei 2026. Kebijakan ini guna mendorong daya saing produk lokal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membebaskan biaya pendaftaran izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pangan olahan dalam negeri mulai 26 Mei 2026. Kebijakan ini guna mendorong daya saing produk lokal.