Siasat Bupati Muara Enim Ubah Laporan Audit BPK, Pagu Anggaran Dipakai untuk Fee Rp1,6 Miliar

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Muara Enim, Edison, diduga mengupayakan perubahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam dugaan skenario tersebut, pagu anggaran disebut dimanfaatkan untuk menyiapkan fee sebesar Rp1,6 miliar yang diduga digunakan sebagai bagian dari upaya memengaruhi hasil pemeriksaan auditor.

Dia ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus yang saling beririsan. Dia memiliki peran sebagai penerima dan pemberi uang korupsi. Perkara ini dalam ruang lingkup dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di sektor pendidikan. 

Mulanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara pemberian uang dari pihak swasta ke ASN di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan lewat operasi tangkap tangan (OTT), pada Senin (8/6/2026). 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pemkab Muara Enim bertemu dengan Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA).

Cory memberikan uang kepada Adi sebesar Rp500 juta agar perusahaannya dapat terus dipilih dalam proyek Pemkab Muara Enim. PT MSA sendiri merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (PT MIT) yang mendapatkan proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Baca Juga

  • KPK Geledah Kantor Bupati hingga Dinas Pendidikan dan Budaya Muara Enim, Sita Dokumen
  • KPK Ungkap Dugaan Bupati Muara Enim Minta Anak Buah Lobi BPK untuk Ubah Hasil Audit Keuangan
  • Bupati Muara Enim Terjerat Dua Kasus

Abi mengunakan rekening nominee untuk menampung uang haram tersebut yang kemudian dibagikan, yakni 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPPK dan bendahara. Adapun penyaluran uang kepada Edison melalui Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison.

KPK menetapkan Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi sebagai tersangka.

Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Cory Erin Hardi diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK pun mengembangkan penyidikan dan melakukan penyelidikan tertutup pada Rabu (10/6/2026). Dalam perkara terbaru ini, KPK menetapkan kembali Edison dan Cory sebagai tersangka dan tersangka Fika selaku Direktur PT MSA sebagai pihak pemberi.

Kemudian terdapat tersangka baru, yakni Augusz Dewanggara selaku pihak swasta dan Titin selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan sebagai pihak penerima.

Achmad menguraikan, Edison memerintahkan anak buahnya mengurus audit hasil BPK atas anggaran Pemkab Muara Enim tahun 2025 karena ditemukan adanya nilai melebihi batas materialitas.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim," kata Achmad saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Achmad menuturkan, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah untuk mengurus laporan tersebut melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta. 

Akan tetapi, Rusdi memberikan memerintahkan kepada Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 untuk bertemu Augusz melalui Mulyono selaku pihak swasta.

Pertemuan Abi dan Augusz membahas negosiasi untuk mengubah laporan BPK di mana Augusz meminta fee sebesar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagi anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

"AGG (Augusz) kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," jelas Achmad.

Augusz kemudian merencanakan untuk mengubah hasil laporan audit BPK dengan berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan.

"Ini yang kemudian terjadi kerja sama antara AGG (Augusz) dan TTN (Titin) untuk bagaimana kemudian ada permintaan dari pihak Pemkab Kabupaten Muara Enim untuk pengondisian temuan BPK terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan," kata Achmad.

Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, diantaranya penerimaan uang dari Fika.

Dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, kata Achmad, Abi membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatra Selatan. Untuk Augusz Rp100 juta, Mulyono selaku perantara pertemuan di Jakarta Rp100 juta. 

"Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang diantaranya untuk EDS (Edison)," ucap Edison.

Augusz disebut juga sempat menerima Rp50 juta dari Abi Nurwardani dan saat ini tengah ditelusuri oleh tim lembaga antirasuah.

Achmad menyampaikan bahwa dalam perkara ini KPK menyita barang bukti uang tunai dari Augusz sebesar Rp100 juta; uang tunai dari Mulyono sebesar Rp100 juta; 1 unit mobil SUV.

Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika disangkakan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gelora Mahasiswa di Bundaran HI, "Ini Bukan yang Terakhir"
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Setelah Luke Vickery dan Mitchell Baker, PSSI Disebut Segera Naturalisasi 2 Pemain Eropa Lagi
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Hasil dan Ulasan Pertandingan Final AFF U-19: Australia Jadi Juara
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IHSG Menguat 7,38% Pekan Ini, Kembali ke Level 6.007
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
LAFKI Dorong Transformasi Kesehatan Berbasis Mutu, Keselamatan Pasien dan Kearifan Lokal
• 16 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.