JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) kembali jadi sorotan publik.
Kali ini giliran mahasiswa dan advokat yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasal yang DigugatPemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan, "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."
Baca juga: MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, Maksimal 2 Periode
Pemohon memandang ketiadaan batas masa jabatan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dan menghambat regenerasi politik di tubuh partai.
"Norma Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan masa jabatan Ketua Umum partai politik kepada AD/ART tanpa batasan konstitusional telah membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik," kata perwakilan pemohon, Irpan Suriadiata.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi publik dalam sistem demokrasi, kepemimpinan parpol dinilai sudah sepatutnya tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan guna mencegah lahirnya praktik oligarki.
"Karena partai politik menjalankan fungsi publik dalam sistem demokrasi maka kepemimpinannya harus tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan" ujar Irpan.
Baca juga: Para Ketum Parpol Hadiri Penyampaian KEM-PPKF oleh Prabowo di DPR
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
"Pergantian kepengurusan Partai Politik dilakukan secara demokratis, dan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik dibatasi paling lama 2 (dua) periode baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut".
Pernah Diusulkan KPKUsulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol pernah diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
"Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026) lalu.
Baca juga: Soal Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Cak Imin: UU Masih Beri Keleluasaan
KPK sebut usulan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode berasal dari pandangan dan masukan kader-kader partai politik.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin menganggap usulan KPK agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi dua periode saja bertentangan dengan sejarah.
Ia pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus perkara Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketum parpol.





