Judi Online Berkedok Permainan Anak, 69 Orang Tersangka

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku tindak pidana judi online berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) bertambah menjadi 69 orang.

"Total orang yang diamankan dari penggerebekan 2 tempat Judi dengan modus Timezone dengan nama Disney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," kata Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, Sabtu (13/6/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Ngaku Dibegal, Ternyata Duit Kantor Ratusan Juta Dipakai Judol

Dia merinci, dari total 69 pelaku terdiri dari pemilik atau pengelola, karyawan, serta para pemain.

"3 orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan), dan 47 player," katanya.

Sebagai informasi, dua lokasi yang disatroni polisi adalah Disney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.

Penggerebekan ini dilakukan pada hari Rabu 10 Juni 2026 pukul 21.45 WIB.

"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan atau naga, hingga slot," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026).

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sudah Resmi Menikah, Begini Perjalanan Cinta Jennifer Coppen dan Justin Hubner, Berawal dari Friendzone?
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Wakil Ketua DPR Dasco Apresiasi Langkah Baru BI Perkuat Rupiah
• 2 jam laludetik.com
thumb
IDAI Dukung Skrining Hepatitis di CKG, Dokterr Piprim: Wajib Ditindaklanjuti, Jangan Gimmick!
• 1 jam laludisway.id
thumb
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Peradaban Bangsa Dimulai dari RT
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.