Bullying Bocah 6 Tahun di Jakpus, Pemerintah hingga DPR Minta Penanganan Serius

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perundungan atau bullying yang menimpa bocah berusia enam tahun berinisial MWP di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, mendapat perhatian luas.

Selain menimbulkan luka fisik hingga korban sempat koma, peristiwa tersebut juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam.

Pemerintah, aparat penegak hukum, hingga DPR menegaskan kasus tersebut harus ditangani serius dan tidak dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Baca juga: Komnas PA: Perundungan Bocah TK di Senen Sudah Masuk Tindak Kriminal

Korban Sempat Koma Usai Ditempelkan ke Tiang Listrik

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) malam, saat MWP bermain di Taman Kramat Pulo. Keluarga awalnya tidak mengetahui penyebab korban mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri setelah pulang bermain.

Nenek korban, Linda (56), mengatakan dirinya mendapat kabar dari anaknya bahwa MWP tiba-tiba mengalami kejang.

Korban kemudian dibawa ke beberapa rumah sakit sebelum akhirnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Lalu MWP kami bawa ke RSCM, di sana diterima. Langsung dirawat karena cucu saya sudah tidak sadarkan diri," ujar Linda.

Baca juga: Komnas PA Turun Tangan, Temui Bocah TK Korban Bully di Senen Jakpus

Keesokan harinya, Linda berusaha mencari tahu penyebab kondisi cucunya dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar taman. Dari rekaman tersebut terungkap bahwa MWP diduga menjadi korban perundungan oleh dua remaja laki-laki.

Dalam rekaman CCTV, korban terlihat diseret, ditelentangkan, lalu kedua tangan dan kakinya dipegang oleh para pelaku. Kaki korban kemudian dipaksa menempel ke sebuah tiang lampu taman yang diduga memiliki aliran listrik hingga tubuh korban akhirnya tidak bergerak.

Polisi Tetapkan Dua Anak sebagai ABH

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan dua remaja yang terlibat telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Keduanya diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

"Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban," ujar Reynold.

Baca juga: Anggota DPR: Kasus Bullying Bocah 6 Tahun di Jakpus Jangan Dianggap Kenakalan Remaja Biasa

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang merupakan anak penyandang autisme diduga sempat mengganggu kedua ABH yang sedang bermain gim.

Karena kesal, kedua ABH mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu sebelum digesekkan ke badan tiang," kata Reynold.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Monas hingga Bundaran HI Gelap Malam Ini
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Harimau sumatra terekam kamera jebak di hutan harapan
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
BIGBANG Siapkan 31 Konser di 5 Benua, Rayakan 20 Tahun Debut
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Cek Jadwal Dividen PTBA Rp1,3 Triliun, Masuk Rekening 10 Juli 2026
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Disorot Media Asing, Prabowo: Kami Telah Bekerja Keras Memenuhi Janji
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.