Air Limbah SPPG Berdampak ke Lingkungan, Pemerintah Kawal Pengelolaan

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meningkatkan pengawasan pengelolaan air limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencegah dampak lingkungan dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tersebut dilakukan seiring bertambahnya jumlah SPPG di berbagai daerah yang berpotensi meningkatkan volume limbah cair dari aktivitas pengolahan makanan, pencucian bahan pangan, peralatan dapur, hingga sanitasi.

Ketentuan pengelolaan limbah tersebut diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik pada SPPG. Regulasi itu mewajibkan setiap SPPG mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah yang dihasilkan selama operasional.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH/BPLH Tulus Laksono mengatakan pengelolaan air limbah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG.

"Program Makan Bergizi Gratis harus memberikan manfaat yang utuh bagi masyarakat. Karena itu, setiap SPPG wajib memastikan air limbah yang dihasilkan dikelola sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran dan tetap mendukung lingkungan yang sehat bagi generasi penerus bangsa," ujar Tulus.
Menurut dia, setiap SPPG wajib memastikan air limbah yang dihasilkan telah diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2026 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik pada SPPG.

Tulus menilai keberadaan sistem pengolahan air limbah yang memadai menjadi makin penting seiring perluasan jaringan SPPG di berbagai daerah.

Baca Juga

  • Pengolahan Sampah Organik Berbasis Maggot yang Menarik Perhatian
  • KLH: Pemilahan Sampah Tentukan Nasib Penurunan Emisi Sektor Limbah
  • Batas Aman Pemanasan Global Terancam Terlampaui 4 Tahun Lagi

Praktisi pengolahan air limbah dari IPAL Treatment Indonesia, Habibi, mengatakan limbah cair yang berasal dari kegiatan dapur dan sanitasi umumnya mengandung bahan organik, padatan tersuspensi, amonia, deterjen, minyak, dan lemak yang berpotensi mencemari lingkungan apabila dibuang tanpa pengolahan.

Berdasarkan Basic Engineering Design (BED) untuk kapasitas pengolahan 10 meter kubik per hari, limbah cair dari kegiatan operasional dapur memiliki kandungan pencemar yang cukup tinggi sehingga memerlukan pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Pengelolaan air limbah yang baik dapat mencegah pencemaran sungai, menjaga kualitas sumber daya air, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat," kata Habibi.
KLH/BPLH menilai kepatuhan terhadap standar pengelolaan air limbah menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlanjutan program MBG. Selain penguatan regulasi, pemerintah juga menyiapkan pendampingan teknis dan pengawasan untuk memastikan setiap SPPG memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

Pemerintah mendorong pengelola SPPG menerapkan pengelolaan air limbah sejak dari sumbernya guna mengurangi risiko pencemaran terhadap sungai dan sumber air di sekitar lokasi operasional. Dengan demikian, pelaksanaan program MBG diharapkan tidak hanya mendukung peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kualitas lingkungan.
 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terpopuler: Deretan Kontroversi dan Sisi Gelapnya Piala Dunia, John Herdman Panggil 2 Calon Pemain Naturalisasi Baru
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Hyundai Siapkan 1.500 Kendaraan untuk Piala Dunia 2026, Robot Canggih Boston Dynamics Spot Ikut Bertugas
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
KKP-DANA kumpulkan 317 kilogram sampah di Pantai Petitenget 
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Kenaikan Harga Pertamax dan Nasib Kelas Menengah
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung Dugaan Pernah Ditampar oleh Sosok ‘Tante’
• 19 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.