Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengusaha Jusuf Hamka bersiap membuka babak baru sengketa hukum usai lolos dari gugatan perdata senilai Rp1 triliun.
Tidak berhenti pada kemenangan di pengadilan, Jusuf kini menyiapkan langkah pidana terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam proses persidangan sebelumnya.
Jusuf mengklaim menemukan dugaan pelanggaran hukum berupa pemberian keterangan palsu hingga penggunaan dokumen bertanggal mundur (backdated).
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan komisaris perusahaan di salah satu media berinisial TS.
“Ini bentuk kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan kepada mantan manajer keuangan kami di dalam sidang untuk membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Itu akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” kata Jusuf saat ditemui di Pasar Lama, Kota Tangerang, Sabtu (13/6).
Selain jalur pidana, Jusuf juga membuka opsi melayangkan somasi terkait penagihan utang dan penggantian sejumlah biaya pribadi yang diklaim pernah ia tanggung untuk kepentingan pihak terkait pada masa lalu.
Di sisi lain, Jusuf menilai putusan pengadilan yang terbit pada periode April–Mei 2026 menjadi penegasan bahwa gugatan terhadap dirinya tidak terbukti.
“Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” ujarnya.
Kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi, mengatakan laporan ke Polda Metro Jaya tinggal menunggu finalisasi teknis. Menurutnya, seluruh dokumen dan alat bukti telah dikumpulkan serta diverifikasi.
“Kami masih mematangkan teknis bersama Pak Jusuf. Pada intinya, langkah hukum akan ditempuh karena bukti-bukti sudah siap. Dalam waktu dekat laporan akan diajukan,” kata Sogi.
Sogi menambahkan nilai tuntutan dalam upaya hukum berikutnya masih dalam tahap penghitungan.
Sebelumnya, perkara ini juga menyeret pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk yang telah mengajukan banding atas sengketa terkait PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka.
Dengan pengajuan banding tersebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Hary Tanoe dan MNC membayar Rp531 miliar kepada CMNP belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. []





