PADA 12 Juni 2026, publik kembali menyaksikan bagaimana ruang demokrasi menemukan denyut kehidupannya melalui aksi mahasiswa.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, massa mahasiswa Universitas Indonesia yang sebelumnya melakukan aksi di kawasan Sudirman–Thamrin, Jakarta, membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan berbagai aspirasi kepada pemerintah.
Namun, yang menarik bukanlah berakhirnya aksi tersebut, melainkan pernyataan mereka yang menegaskan akan kembali turun ke Bundaran HI untuk melanjutkan penyampaian tuntutan kepada negara.
Dalam berbagai tuntutan yang disampaikan, mahasiswa menyoroti persoalan kenaikan harga kebutuhan pokok yang semakin dirasakan masyarakat, harga bahan bakar minyak yang memengaruhi struktur biaya hidup, efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sejumlah program pemerintah yang dipandang membebani kapasitas fiskal negara, hingga kekhawatiran terhadap kecenderungan menguatnya militerisme dalam ruang-ruang sipil.
Jika dicermati secara lebih mendalam, seluruh tuntutan tersebut sesungguhnya tidak berdiri sendiri sebagai isu sektoral.
Keseluruhannya bertemu pada satu titik yang sama, yaitu pertanyaan mendasar mengenai kualitas demokrasi, akuntabilitas kekuasaan, dan arah perjalanan negara hukum Indonesia.
Baca juga: Reformasi Jilid II: Krisis Nyata atau Ilusi Memori Kolektif?
Di sinilah pentingnya membaca demonstrasi mahasiswa secara lebih arif dan mendalam. Sebab terlalu sederhana apabila aksi mahasiswa hanya dipahami sebagai ekspresi ketidakpuasan sesaat terhadap kebijakan pemerintah.
Padahal, demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa sesungguhnya merupakan cermin dari kesadaran konstitusional yang terus hidup dalam tubuh bangsa.
Mereka sedang mengingatkan bahwa demokrasi bukanlah bangunan yang selesai didirikan pada 1998, melainkan proyek peradaban yang harus terus dirawat oleh setiap generasi.
Adagium Latin "Libertas per cultum conservatur" mengajarkan bahwa kebebasan hanya dapat dipertahankan melalui pemeliharaan yang terus-menerus.
Kebebasan tidak pernah bertahan dengan sendirinya. Demokrasi tidak pernah hidup karena belas kasihan penguasa.
Demokrasi hanya bertahan ketika masyarakat tetap memiliki keberanian untuk mengawasi, mengkritik, dan mengingatkan negara agar tidak menjauh dari cita-cita konstitusi.
Kedaulatan Rakyat Tak Berakhir di Bilik SuaraSalah satu kesalahan konseptual yang sering muncul dalam praktik demokrasi modern adalah menganggap bahwa kedaulatan rakyat telah selesai dilaksanakan ketika pemilu berlangsung.
Cara pandang seperti ini menjadikan demokrasi sekadar ritual elektoral yang hadir lima tahun sekali, kemudian menghilang dari ruang publik hingga pemilu berikutnya.
Padahal, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Rumusan tersebut tidak pernah mengandung makna bahwa rakyat kehilangan hak pengawasannya setelah pemungutan suara selesai.
Sebaliknya, kedaulatan rakyat tetap hidup melalui kritik, pengawasan, partisipasi, kontrol sosial, dan berbagai bentuk keterlibatan warga negara dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam perspektif tersebut, demonstrasi mahasiswa bukanlah tindakan yang berada di luar sistem demokrasi. Demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi itu sendiri.





