Selama lebih dari dua dekade, Indonesia dan Timor Leste berupaya menyelesaikan persoalan batas darat di sejumlah wilayah perbatasan. Meskipun sebagian besar garis batas telah disepakati melalui berbagai mekanisme bilateral, masih terdapat beberapa segmen yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah segmen Noel Besi-Citrana di wilayah Naktuka, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Persoalan ini menunjukkan bahwa sengketa perbatasan tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan teknis dan hukum semata. Di balik garis-garis pada peta, terdapat masyarakat yang hidup, bekerja, dan mewarisi ruang sosial yang telah terbentuk jauh sebelum lahirnya negara modern.
Sejak kemerdekaan Timor Leste pada tahun 2002, kedua negara telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan batas darat melalui Joint Border Committee (JBC). Dalam proses tersebut, Traktat Lisbon 1904 dan Keputusan Arbitrase 1914 dijadikan dasar hukum utama untuk menentukan garis batas yang diwariskan oleh pemerintahan kolonial Belanda dan Portugis.
Namun, di segmen Noel Besi-Citrana, proses tersebut mengalami kebuntuan yang berkepanjangan. Perbedaan interpretasi terhadap dokumen kolonial dan peta lama menyebabkan Indonesia dan Timor Leste memiliki pandangan berbeda mengenai garis batas yang seharusnya berlaku. Akibatnya, wilayah Naktuka hingga kini masih berstatus belum terselesaikan.
Ketika Warisan Kolonial Menjadi Sumber KonflikSengketa Noel Besi-Citrana tidak dapat dilepaskan dari warisan pembagian wilayah kolonial di Pulau Timor. Penentuan batas administratif yang dilakukan Belanda dan Portugis pada awal abad ke-20 menyisakan berbagai ambiguitas yang hingga kini masih menimbulkan perbedaan tafsir.
Perbedaan utama muncul dalam penentuan fitur alamiah yang menjadi garis pemisah wilayah. Indonesia berpendapat bahwa batas wilayah mengikuti aliran Sungai Noel Besi, sedangkan Timor Leste mengacu pada aliran sungai kuno yang disebut Nono Tuainan. Perbedaan interpretasi tersebut menjadi salah satu faktor utama yang membuat proses delimitasi tidak kunjung selesai.
Situasi ini menunjukkan bahwa penggunaan dokumen kolonial sebagai satu-satunya rujukan penyelesaian sengketa sering kali tidak cukup untuk menjawab realitas sosial dan geografis yang berkembang di lapangan.
Masyarakat Adat yang Terpinggirkan dari DiplomasiDi balik sengketa batas negara, terdapat masyarakat yang merasakan dampak langsung dari ketidakpastian tersebut. Bagi masyarakat adat Amfoang dan Ambenu, Naktuka bukan sekadar wilayah yang diperdebatkan oleh negara, melainkan juga tanah ulayat yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan ekonomi.
Ketidakjelasan status wilayah berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Aktivitas ekonomi menjadi terganggu, akses terhadap lahan pertanian terbatas, dan ketegangan sosial berpotensi meningkat akibat perbedaan klaim wilayah.
Ironisnya, masyarakat yang paling terdampak justru sering kali tidak memiliki ruang yang cukup dalam proses pengambilan keputusan. Perundingan formal lebih banyak didominasi oleh pendekatan teknis dan administratif dibandingkan upaya memahami kebutuhan masyarakat yang hidup di kawasan perbatasan.
Kegagalan Pendekatan Teknis dan MiliteristikKebuntuan yang berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan adanya keterbatasan dalam pendekatan yang selama ini digunakan. Perundingan cenderung berfokus pada perdebatan mengenai peta, koordinat, dan dokumen kolonial, sementara dimensi sosial dan budaya kurang mendapat perhatian yang memadai.
Pendekatan yang terlalu berorientasi pada aspek teknis dan keamanan negara berisiko mengabaikan fakta bahwa masyarakat perbatasan memiliki hubungan kekerabatan dan sejarah yang telah terjalin jauh sebelum terbentuknya batas negara modern.
Akibatnya, berbagai kesepakatan yang dicapai di tingkat elite sering kali sulit diterapkan di lapangan karena tidak sepenuhnya memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat setempat.
Pemetaan Partisipatif sebagai Jalan KeluarUntuk mengatasi kebuntuan tersebut, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan pemetaan partisipatif dekolonial.
Pendekatan ini menggabungkan teknologi pemetaan modern dengan pengetahuan lokal masyarakat adat mengenai batas ulayat, situs budaya, ruang hidup, dan memori kolektif yang diwariskan secara turun-temurun.
Melalui mekanisme ini, masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga terlibat sebagai aktor utama dalam proses penyusunan informasi spasial. Hasil pemetaan yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi teknis, tetapi juga legitimasi sosial yang kuat karena lahir dari partisipasi masyarakat yang terdampak langsung.
Dari Sengketa Menuju Kawasan Pengelolaan BersamaSelain pemetaan partisipatif, Indonesia dan Timor Leste juga dapat mempertimbangkan pembentukan Kawasan Pengelolaan Bersama atau Joint Management Zone sebagai solusi, sementara sambil menunggu penyelesaian batas secara definitif.
Konsep ini memungkinkan kedua negara mengelola wilayah yang masih disengketakan secara kolaboratif tanpa mengurangi posisi hukum masing-masing terkait klaim kedaulatan.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat tetap menjalankan aktivitas ekonomi, pertanian, dan sosial secara aman. Pada saat yang sama, kerja sama lintas batas dapat membuka peluang pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan mengurangi potensi konflik di masa depan.
Pendekatan ini juga memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan pemangku adat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah perbatasan secara langsung.
Membangun Perbatasan yang Berdaulat dan HumanisPada akhirnya, penyelesaian sengketa Noel Besi-Citrana tidak hanya berkaitan dengan penegasan garis batas negara. Persoalan ini juga menyangkut bagaimana negara menghadirkan keadilan dan kepastian bagi masyarakat yang hidup di wilayah terdepan Indonesia.
Diplomasi perbatasan yang berhasil bukan hanya diplomasi yang mampu menghasilkan kesepakatan di atas peta, melainkan juga diplomasi yang mampu menjamin keamanan, kesejahteraan, dan martabat masyarakat perbatasan.
Karena itu, pendekatan yang menggabungkan kepastian hukum, partisipasi masyarakat adat, dan kerja sama pembangunan lintas batas perlu dipertimbangkan sebagai langkah strategis untuk mengakhiri kebuntuan di Naktuka. Dengan demikian, wilayah yang selama ini identik dengan sengketa dapat bertransformasi menjadi ruang kolaborasi yang damai, produktif, dan tetap berdaulat.





