Kediri, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti penangkapan Kepala dan dua mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola dan pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini diduga berkaitan dengan penyimpangan anggaran serta tata kelola program MBG pada periode 2025–2026.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menilai Program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia dan membawa manfaat bagi masyarakat.
Menurut dia, upaya memberikan makanan kepada masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan, merupakan tindakan yang sejalan dengan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.
“Memberi makan itu bagian dari sifat Allah. Kalau dilakukan manusia tentu Allah suka. Itu sesuatu yang mulia,” kata Anwar dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Meski demikian, KH Anwar menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tidak dapat dibenarkan. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa harus menghentikan program yang dinilai bermanfaat tersebut.
“MBG tidak hanya berdampak pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerakkan perekonomian karena melibatkan berbagai sektor usaha, mulai dari petani, peternak, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ungkapnya.
Karena itu, MUI menilai pengawasan terhadap pelaksanaan program harus diperkuat agar anggaran yang disediakan negara benar-benar sampai kepada penerima manfaat.
KH Anwar Iskandar juga menyoroti dugaan praktik pemotongan anggaran maupun suap dalam proses perizinan yang disebutnya sebagai bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Kalau ada kesalahan, ya diperbaiki. Tikusnya yang ditangkap, jangan lumbungnya dibakar,” tegasnya. (min/gol)




