MATARAM, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan karena menghadirkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pajak untuk kendaraan mutasi masuk.
Program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada pertengahan Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis yang diambil Pemerintah Provinsi NTB untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Program pemutihan ini sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri demi mewujudkan NTB yang lebih sejahtera dan taat pajak," ujarnya dikutip Antara, Minggu (14/6/2026).
Menurut Nelly, pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Karena itu, program ini diharapkan menjadi solusi agar kendaraan kembali berstatus legal tanpa terbebani denda yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Meriah! Marathon Jakarta Diikuti 25 Ribu Pelari, Lintasi Sudirman hingga Monas | SAPA PAGI
"Kami memahami dinamika ekonomi masyarakat saat ini. Melalui Pergub nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk," katanya.
Program pemutihan tahun ini menghadirkan tiga keuntungan utama yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
1. Denda Keterlambatan Pajak Dihapus 100 Persen
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak perlu lagi membayar denda keterlambatan.
"Jadi, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu khawatir. Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan secara total atau 100 persen," ujar Nelly.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pemutihan pajak
- pajak kendaraan
- samsat ntb
- kendaraan bermotor
- diskon pajak
- tunggakan pajak





