Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN)hingga bos penyedia motor listrik BGN.
Kejagung mulanya menetapkan 3 orang tersangka, mereka adalah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kejagung mengusut kasus ini berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kemudian, pada Kamis (11/6) dan Jumat (12/6) Kejagung mengumumkan dua tersangka baru kasus MBG. Dia adalah pihak swasta Asep Yusuf Somantri atau AYS dan Andri Mulyono (AM) sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli BGN.
Berikut daftar para tersangka:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
(lir/gbr)





