Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 melalui program penghapusan denda dan pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus dalam program tersebut. Selain itu, pemerintah juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun.
"Diputihkan sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak," jelas Nelly, Minggu (14/6/2026).
Melalui kebijakan itu, wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun. Tunggakan yang dihapus mencakup tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.
Selain program pemutihan, Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi kendaraan berpelat NTB, yakni DR dan EA.
Baca Juga
- Tidak Setor Pajak, Bos Perusahaan Konstruksi di Bali Divonis Penjara
- Bali Jagadhita 2026 Bukukan Transaksi Rp30,76 Miliar
- TPS3R Seminyak Olah 11 Ton Sampah Plastik, Jadi Contoh Penanganan Sampah Pesisir
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan memperoleh keringanan PKB sebesar 50% serta pembebasan denda. Pemerintah berharap kebijakan itu dapat mendorong lebih banyak kendaraan terdaftar dan membayar pajak di NTB.
Nelly mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Menurut dia, peningkatan kepatuhan pajak diharapkan dapat mendukung penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di NTB.





