Kemenhub Catat 302 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan hingga Juni 2026

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 302.561 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran selama periode Januari hingga 12 Juni 2026. Jumlah tersebut setara 24,36 persen dari total 1.241.883 kendaraan yang diperiksa melalui pengawasan di berbagai daerah.

Aan Suhanan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubat) Kemenhub mengatakan pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari total kendaraan yang diawasi, sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. Sementara sisanya tercatat melanggar berbagai ketentuan operasional angkutan barang.

“Kami terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan,” kata Aan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/6/2026) yang dikutip Antara.

Kemenhub mencatat total pelanggaran yang ditemukan mencapai 407.534 kasus. Pelanggaran dokumen menjadi yang paling dominan dengan 203.656 kendaraan atau 49,97 persen dari total pelanggaran.

Pelanggaran berikutnya berasal dari aspek daya angkut atau overloading sebanyak 195.377 kendaraan atau 47,94 persen. Selain itu, ditemukan pelanggaran dimensi kendaraan sebanyak 6.410 kendaraan atau 1,57 persen.

Kemudian pelanggaran tata cara muat tercatat sebanyak 2.057 kendaraan atau 0,50 persen, sedangkan pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 34 kendaraan atau 0,01 persen.

Dalam masa sosialisasi menuju penerapan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027, Kemenhub tetap melakukan penindakan secara selektif terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

“Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya,” ujar Aan.

Berdasarkan hasil pengawasan, lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi adalah PT SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT IP sebanyak 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan.

Sementara itu, komoditas angkutan dengan tingkat pelanggaran tertinggi berasal dari barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan, disusul barang paket 17.770 kendaraan, pasir 15.591 kendaraan, hasil perkebunan 8.846 kendaraan, serta semen 8.189 kendaraan.

Meski jumlah pelanggaran masih cukup tinggi, Kemenhub mencatat adanya tren perbaikan kepatuhan. Persentase pelanggaran kendaraan angkutan barang pada periode berjalan 2026 turun menjadi 24,36 persen dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 24,71 persen.

Selain itu, tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang meningkat menjadi 7,74 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 yang sebesar 7,47 persen.

“Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan,” kata Aan. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamen LH: Penanaman bambu berpeluang ciptakan "green jobs"
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
BTN JAKIM 2026 Tutup Jalan Jakarta Pagi Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Hakim yang Namanya Muncul di Struktur Daycare Little Aresha Dipanggil Polisi
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Menonton Pertunjukan Gamelan dan Tari Kecak di MIT Boston
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pembawa Bom Molotov Saat Demo Mahasiswa Jadi Tersangka
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.