Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial ANH (24) karena terbukti membawa bom molotov saat demo mahasiswa pada Jumat, 12 Juni 2026.
"Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut terbukti menguasai dan membawa benda yang dirancang sebagai alat pembakar berupa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat kemarin (12/06/2026)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Sabtu (13/6/2026).
Advertisement
Dia menjelaskan, ANH ditangkap oleh personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR sekitar pukul 15.30 WIB, di mana setelah gerak-geriknya dicurigai oleh petugas di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Budi.
Selain itu, petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya.
Dia menyebut, benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya, serta berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah kerumunan.




