KPK tak mengajukan banding atas vonis mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dan terdakwa lainnya di kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. KPK menerima vonis kesemua terdakwa korupsi tersebut.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
KPK mengapresiasi putusan hakim yang telah diberikan. Adanya putusan ini, menurut Budi, menegaskan proses pengusutan perkara yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan.
"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya.
KPK mencatat para terdakwa juga menerima putusan tersebut. KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terhadap pengusutan perkara ini.
"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," sebutnya.
(ial/lir)





