Sony Sonjaya Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sudah, sudah (mengajukan). Kita juga sudah dibalas suratnya oleh LPSK," kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada Kompas.com, Minggu (14/6/2026).

Langkah tersebut diambil guna mengawal pengungkapan sejumlah nama besar yang sudah dibeberkan Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejagung.

Baca juga: Kuasa Hukum Sony Sonjaya Optimistis Permohonan Justice Collaborator Diterima Kejagung

Krisna menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan resmi dari pihak LPSK, setelah sebelumnya mendapatkan respons balik berupa surat balasan.

"Kita juga sedang menunggu, ya kan, JC (justice collaborator) kita juga diterima oleh LPSK," ujar Krisna.

Ia menambahkan, LPSK juga telah meminta kelengkapan data-data pendukung untuk memproses permohonan tersebut lebih lanjut.

"Suratnya itu dibalas itu tiga hari lalu deh. Dibalas untuk mempersiapkan data-data lebih lanjut, dan hari Senin kita masukin data-data yang lebih lanjut yang persyaratannya diminta oleh LPSK-nya," ucapnya.

Baca juga: Kejagung soal Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Kalau Pelaku Utama, Tidak Bisa

Sebelumnya Sony Sonjaya telah mengajukan permohonan sebagai JC ke Kejagung. Tim kuasa hukumnya pun optimistis permohonan tersebut bisa diterima Kejaksaan.

"Ya buat kita, terlepas daripada JC itu diterima atau tidak diterima, yang pasti kan klien kami sudah mengungkap semua nama-nama itu di dalam BAP Kejaksaan. Artinya bahwa Kejaksaan tinggal memanggil saja kan nama-nama itu, untuk ya kan, menjadi pengembangannya menjadi lebih luas di dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," urainya.

Baca juga: Nyanyian Sony Sonjaya soal Korupsi di BGN: Siap Sebut 20 Nama, Klaim Bukan Aktor Utama

LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator

Sementara itu, LPSK menyatakan siap memberi perlindungan kepada JC yang dinilai memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa mekanisme JC terbuka dalam perkara korupsi.

"Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Susilaningtias, Jumat (5/6/2026) lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potret Kontras Saham Teknologi Indonesia ketika IPO SpaceX Pecahkan Rekor
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur, Komisi X DPR Minta Temuan BPK Diusut
• 9 jam laludetik.com
thumb
Laga 3 Gim yang Menegangkan! Sabar/Reza Kunci Tiket Final Australian Open 2026
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Saat Tsunami Raksasa Gulung Selatan Jawa, Pangandaran-Yogyakarta Kena
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Apa Itu PBX Finder? Alat Pelacak yang Meneror Tiyo Ardianto Usai Aksi Mahasiswa di Gejayan
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.