Boni Hargens: Kompolnas Diperkuat Dalam UU Polri Baru, Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Analis Politik Senior Boni Hargens secara tegas mengatakan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri Baru) merupakan keputusan strategis memperkuat eksistensi Polri untuk makin profesional, bersih, transparan dan adaptif.

Salah satu poin yang disoroti Boni Hargens dalam UU Polri baru ini adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan sipil yang kredibel dan berdaya.
Menurut Boni Hargens, tidak terlalu relevan dan urgen lagi membentuk UU baru terkait Kompolnas karena penguatan Kompolnas telah diakomodir dalam UU Polri baru.

BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi Dalam UU Polri yang Baru

"Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara," ujar Boni Hargens kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Boni Hargens menilai penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru telah mampu menjawab kebutuhan mendesak tanpa mengguncang fondasi hukum yang sudah berjalan. Apalagi, kata dia, penguatan Kompolnas merupakan salah satu pilar untuk memperkuat keberadaan Polri.

BACA JUGA: Boni Hargens Usul Penguatan Kompolnas Masuk Revisi UU Polri, Bukan Aturan Baru

"Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil yang kuat. Kompolnas diberi kewenangan lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri, memastikan akuntabilitas kepada publik," ungkap dia.

Pilar penguatan Polri kedua, kata Boni adalah efektivitas penegakan hukum. Boni Hargens menilai Polri yang diawasi secara ketat justru akan lebih profesional, bersih, dan efektif dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.

BACA JUGA: Legislator Nilai Penempatan Polisi di Kementerian Harus Masuk UU Polri

"Pilar ketiga adalah penjaga keamanan dan ketertiban. Misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) akan semakin kokoh dengan dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat," kata Boni Hargens.

Lebih lanjut, Boni Hargens menilai UU Polri baru termasuk penguatan Kompolnas di dalamnya, bakal memudahkan perwujudan restorasi fundamental di tubuh Polri sebagimana diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Boni, Polri saat ini membutuhkan restorasi seperti yang sedang dilakukan Kapolri, bukan hanya sekedar reformasi.

"Yang dibutuhkan Polri apa yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo yaitu restorasi fundamental dalam rangka mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat yang sejati dalam rangka memperkuat demokrasi Indonesia dan mendukung upaya menyongsong era keemasan pada tahun 2045 mendatang," ujar mantan Dewan Pengawas Lembaga Kantor Berita Negara (LKBN) ANTARA tersebut.

Boni mengatakan pilihan kata 'restorasi' bukan sekadar retorika.

Restorasi, kata dia, mengandung makna yang lebih dalam dan substantif dibanding reformasi biasa. Restorasi berarti mengembalikan Polri kepada nilai-nilai dasarnya sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Menurut Boni, hal ini berarti membangun ulang kepercayaan publik yang mungkin telah terkikis, memperkuat integritas dari level paling bawah hingga paling atas, dan memastikan bahwa setiap anggota Polri memahami betul bahwa legitimasi mereka bersumber dari kepercayaan masyarakat.

"Persis inilah spirit dasar dari paradigma Presisi yang dibangun dan dijalankan kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit selama ini," kata Boni.

Lebih lanjut, Boni Hargens mengatakan restorasi juga berarti bahwa pembenahan tidak boleh hanya terjadi di permukaan, baik dalam bentuk perubahan seragam, slogan baru, atau reorganisasi struktural semata.

Menurut dia, restorasi harus menyentuh kultur, mentalitas, dan sistem insentif dalam tubuh Polri secara menyeluruh.

"Saya cermati, UU Polri baru saat ini mengarah pada tujuan itu, restorasi Polri, bukan sekedar reformasi," pungkas Boni Hargens.

DPR RI diketahui telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sejumlah pokok perubahan dalam UU Polri baru antara lain penguatan arah transformasi kelembagaan yang transparan dan profesional, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi, penegasan netralitas anggota, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum berbasis hak asasi manusia, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Pastikan Harga Obat Tetap Terkendali Meski Rupiah dan Harga Minyak Berfluktuasi
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Peringati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
PDIP Kritik Kebijakan Kemhan: TNI dan Komcad Bukan Alat untuk Hadapi Demo Mahasiswa
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Grand Final MPL ID S17: ONIC vs BTR, Dinasti Berlanjut atau Raja Baru?
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Ruben Onsu Sambut Baik Undangan Pertemuan dari Pihak Sarwendah: Mudah-mudahan Ada Titik Terangnya
• 22 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.