Polres Situbondo Tangkap Dua DPO di Bali, Satu Tersangka Kasus Pencabulan Anak

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Situbondo: Anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, meringkus dua pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Pulau Bali. Dua pelaku itu yakni DEF, 38, warga Kecamatan Banyuputih dan KF alias D, 40, warga Kecamatan Panji. 

"DEF, 38, ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan, ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Sedangkan pelaku kasus pencabulan anak inisial KF alias D di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali," kata Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie di Situbondo, Minggu, 14 Juni 2026, melansir Antara.

Dia menyampaikan keberhasilan penangkapan dua pelaku tindak pidana itu merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku. 

Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap dua pelaku tindak pidana di Pulau Bali. ANTARA/HO-Polres Situbondo

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengungkapkan bahwa dalam penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan," katanya.

Untuk tersangka KF, lanjut Selimat, telah masuk DPO sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji.

"Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO, dan setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya ditangkap di Bali," jelas dia.

Baca Juga :

Delapan Santriwati Korban Pencabulan Ponpes Semarang Dapat Pendampingan Psikologis
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan perkara tindak pidana masing-masing.

Selain itu, Satreskrim Polres Situbondo telah membentuk Tim URC Antibegal dan tidak hanya fokus pada penanganan kasus jalanan, tetapi juga sebagai unit reaksi cepat dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kehadiran Tim URC Antibegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucap Selimat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hukum sepekan, RUU Polri hingga tersangka baru kasus MBG
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Kata Pelatih Qatar Usai Tahan Imbang Swiss: Ini Poin Bersejarah yang Tak Pernah Mereka Raih di Piala Dunia
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Sambut PENAS KTNA XVII, Pemkab Gorontalo Tata Terminal Limboto
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Australian Open 2026: Sabar/Reza Tersungkur di Final
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
SMAN 2 Katingan Kuala Raih Juara 1 LCC Empat Pilar MPR Provinsi Kalteng
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.