Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat dalam UU Polri Hasil Revisi

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Analis Politik Senior Boni Hargens secara tegas mengatakan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri Baru) merupakan keputusan strategis memperkuat eksistensi Polri untuk makin profesional, bersih, transparan dan adaptif. 

Salah satu poin yang disoroti Boni Hargens dalam UU Polri baru ini adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan sipil yang kredibel dan berdaya.

Baca Juga :
UU Polri Resmi Disahkan, Ini 7 Perubahan Besar yang Akan Mengubah Wajah Kepolisian Indonesia
Pemerintah dan DPR Sepakat Masa Jabatan Anggota Kompolnas 4 Tahun, Diperpanjang Satu Periode

Menurut Boni Hargens, tidak terlalu relevan dan urgen lagi membentuk UU baru terkait Kompolnas karena penguatan Kompolnas telah diakomodir dalam UU Polri baru.

"Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara," ujar Boni Hargens kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.

Boni Hargens menilai penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru telah mampu menjawab kebutuhan mendesak tanpa mengguncang fondasi hukum yang sudah berjalan. Apalagi, kata dia, penguatan Kompolnas merupakan salah satu pilar untuk memperkuat keberadaan Polri.

"Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil yang kuat. Kompolnas diberi kewenangan lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri, memastikan akuntabilitas kepada publik," ungkap dia.

Pilar penguatan Polri kedua, kata Boni adalah efektivitas penegakan hukum. Boni Hargens menilai Polri yang diawasi secara ketat justru akan lebih profesional, bersih, dan efektif dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan. 

"Pilar ketiga adalah penjaga keamanan dan ketertiban. Misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) akan semakin kokoh dengan dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat," kata Boni Hargens.

Lebih lanjut, Boni Hargens menilai UU Polri baru termasuk penguatan Kompolnas di dalamnya, bakal memudahkan perwujudan restorasi fundamental di tubuh Polri sebagimana diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Boni, Polri saat ini membutuhkan restorasi seperti yang sedang dilakukan Kapolri, bukan hanya sekedar reformasi.

Baca Juga :
Penguatan Kompolnas Dinilai Penting, Pemerintah Ungkap Alasannya
Analis Dukung Kapolri soal Penguatan Kompolnas Melalui Revisi UU Kepolisian
Kapolri Ungkap Penguatan Kompolnas Tak Perlu UU Baru, Ini Alasannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apes! Timnas Inggris Kemalingan di AS Jelang Laga Perdana Piala Dunia 2026, Barang-barang Ini Dilaporkan Hilang
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Sinopsis Drama China Legend of Zang Hai, Kisah Master Strategi yang Nekat Menyusup ke Sarang Musuh
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Uni Emirat Arab Membantah Tuduhan Transfer Dana Iran Senilai 3 Miliar Dolar AS
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Ruko di Jalan Baru Depok Kebakaran, 3 Mobil Damkar Dikerahkan
• 31 menit laludetik.com
thumb
Sektor Properti Melambat, Laba TOTO Turun 47 Persen di Kuartal I-2026 
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.