Moms, sudahkah Anda mengurus akta kelahiran si kecil? Saat ini banyak rumah sakit yang menyediakan jasa pengurusan akta kelahiran dan update KK bagi pasien yang melahirkan di rumah sakit atau layanan kesehatan tersebut.
Tapi jika Anda harus mengurusnya sendiri, prosesnya tidak sulit, kok. Pastikan Anda meminta Surat Keterangan Lahir dari pihak rumah sakit untuk pengajuan perubahan KK. Setelah KK terbit, segera ajukan akta kelahiran, dengan mengisi NIK si kecil yang ada di KK.
Meski sering dianggap sekadar dokumen administrasi, akta kelahiran memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga urusan hukum di masa depan. Karena itu, orang tua perlu memahami jenis-jenis akta kelahiran yang berlaku di Indonesia serta pentingnya mengurus dokumen ini sejak dini.
4 Jenis Akta Kelahiran di Indonesia1. Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah (Perkawinan Sah)
Jenis akta kelahiran ini diberikan kepada anak yang lahir dari pasangan yang perkawinannya sah secara agama dan telah tercatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam dokumen tersebut biasanya tercantum keterangan bahwa anak merupakan anak kesatu, kedua, dan seterusnya dari pasangan suami istri yang sah.
Dasar hukumnya antara lain:
* Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
* UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu (Luar Kawin)
Akta ini diterbitkan untuk anak yang lahir di luar perkawinan yang sah atau perkawinan yang belum tercatat secara hukum negara.
Pada akta kelahiran jenis ini, yang tercantum hanya nama ibu kandung. Hal ini mengacu pada ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku apabila tidak terdapat bukti perkawinan yang sah dari orang tua.
Dasar hukumnya:
* Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 sebelum perubahan.
* Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
3. Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah dengan Frasa "Belum Tercatat"
Jenis akta kelahiran ini muncul setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Akta ini diperuntukkan bagi anak yang lahir dari pasangan yang menikah secara agama, misalnya nikah siri, tetapi perkawinannya belum dicatatkan secara resmi di KUA atau Catatan Sipil.
Dalam kondisi tertentu, nama ayah tetap dapat dicantumkan melalui mekanisme administrasi yang diatur pemerintah. Pada akta akan muncul keterangan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dasar hukumnya:
* Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
* Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
* Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
4. Akta Kelahiran Anak Temuan (Asal-Usul Tidak Diketahui)
Jenis akta kelahiran ini dibuat untuk anak yang ditemukan dalam kondisi telantar atau tidak diketahui identitas orang tua kandungnya.
Penerbitannya dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian dan dokumen pendukung lainnya. Jika kemudian anak diangkat oleh keluarga atau lembaga tertentu, pencatatan identitas akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pengangkatan anak.
Dasar hukumnya:
* Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2013.
* Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.





