Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP sebagai tersangka atas kasus pengalihan lahan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ia memiliki omzet miliaran rupiah setiap tahunnya.
Kasus ini belakangan menjadi sorotan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya, apa duduk perkara kasus ini sehingga pemilik tambak tersebut menjadi tersangka?
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan AMP memang memiliki izin usaha tambak udang. Namun, penempatan lahan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
AMP melanggar batas lahan dan mengancam keberlangsungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 6,88 hektare serta Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare.
"Pelaku sebenarnya mengantongi izin usaha. Namun dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan sehingga mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi. Area tersebut mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare," kata Djoko saat konferensi pers di Polda Jateng pada 10 Juni lalu.
Djoko menjelaskan sawah tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang sesuai aturan tidak boleh dialihfungsikan.
"Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau. Namun pada tahun 2025, hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang," ujar Djoko.
Selain itu, tambak udang tersebut juga menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada lahan sawah.
"Petugas menemukan adanya aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif," ucapnya.
Tidak Membayar PajakSelama lima tahun beroperasi, omzet dari tambak ini mencapai miliaran rupiah. Namun, pelaku juga diduga tidak membayar pajak.
Pelaku mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal.
"Pelaku juga diketahui tidak pernah membayar pajak. Selain itu, negara harus menanggung dampak kerugian lingkungan untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang sudah terkontaminasi air payau ke fungsi semula dengan nilai mencapai Rp 32 miliar," kata Djoko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.





