Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Pria yang akrab disapa Noel tersebut dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara atas kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut sangat menghormati dan mengapresiasi vonis yang diketok oleh majelis hakim.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Menurut Budi, majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini secara independen, objektif, serta berpatokan pada fakta hukum yang muncul di persidangan. KPK juga menilai seluruh pertimbangan hakim sejalan dengan konstruksi hukum yang disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya.




